Musi Online | Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten/Kota, Amankan 4 Tersangka dan Sita 108 Butir Ekstasi
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten/Kota, Amankan 4 Tersangka dan Sita 108 Butir Ekstasi

Musi Online
https://musionline.co.id 02 September 2025 @19:27
Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten/Kota, Amankan 4 Tersangka dan Sita 108 Butir Ekstasi
Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten/Kota, Amankan 4 Tersangka dan Sita 108 Butir Ekstasi.

Musionline.co.id, Lubuklinggau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. 
Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas kabupaten/kota yang beroperasi antara Musi Banyuasin (Muba) dan Kota Lubuklinggau.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa 108 butir pil ekstasi berlogo Rolex berwarna pink. 
Keempatnya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Identitas Para Tersangka
Para pelaku yang diamankan yakni:
Novi Sulayan (28), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Herlan (42), warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dayu Rapano (25), warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Andri Eka Saputra (33), warga Desa Sugi Raya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang perempuan bernama Novi Sulayan.
Petugas yang melakukan penggerebekan di kediaman Novi menemukan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tumpukan pakaian. 
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 108 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam tiga plastik klip, terdiri dari dua bungkus masing-masing berisi 50 butir dan satu bungkus berisi 8 butir.
“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka Novi merupakan pil ekstasi berlogo Rolex yang sudah siap diedarkan,” ungkap AKP Romi.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, yakni Herlan, Dayu Rapano, dan Andri Eka Saputra di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram yang ditemukan pada Novi berasal dari Herlan. Sementara itu, Dayu dan Andri berperan sebagai kurir yang membawa ekstasi dari Desa Mangun Jaya, Kabupaten Muba, menuju Kota Lubuklinggau.
Selain barang bukti ekstasi, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya.
Keempat tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar sekaligus kurir narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Para tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Romi.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polres Lubuklinggau dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. 
Aparat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun kurir narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Lubuklinggau.
“Peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan kriminalitas lainnya. Karena itu, kami akan terus gencar melakukan operasi dan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diimbau agar lebih waspada serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top