Musi Online https://musionline.co.id 07 September 2025 @18:46 262 x dibaca 
Pelaku Pembobolan Indomaret di Muara Enim Ditangkap Saat Nongkrong, Terancam 7 Tahun Penjara.
Musionline.co.id, Muara Enim – Aksi nekat dua pemuda yang membobol minimarket Indomaret di Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya terhenti.
Setelah sempat melarikan diri, seorang pelaku utama berhasil dibekuk polisi saat asyik nongkrong di depan sebuah toko di Kota Pagar Alam, Sabtu (6/9/2025).
Kasus pencurian ini berawal dari insiden pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 02.20 WIB. Alarm pengaman minimarket yang terhubung langsung ke ponsel supervisor dan asisten manajer berbunyi tiba-tiba.
Ketika mereka mengecek lokasi, kondisi toko sudah porak-poranda. Plafon jebol, barang dagangan berantakan, dan puluhan bungkus rokok berbagai merek lenyap.
Kerugian yang ditimbulkan dari aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp38,3 juta. Tidak ingin berlarut-larut, pihak Indomaret segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Megang.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang, Iptu KMS Erwin, menuturkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung menurunkan Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Kami melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kondisi minimarket sebelum dan sesudah peristiwa,” jelasnya, Minggu (7/9/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku utama berinisial Pedrik Saputra (19), warga Desa Penanggiran. Ia diketahui melarikan diri ke luar daerah setelah beraksi bersama rekannya.
“Informasi yang kami terima, pelaku terlihat berada di Pasar Dempo Permai, Kota Pagar Alam. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penyergapan. Benar saja, saat ditemukan ia sedang nongkrong di depan sebuah toko penjahit bernama Fantasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang Kapolsek.
Selain Pedrik, polisi sebelumnya juga telah menahan seorang rekannya berinisial AS. Saat ini AS sudah lebih dulu dititipkan di Rutan Polres Muara Enim.
Alat Kejahatan Ikut Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku saat membobol minimarket. Beberapa di antaranya berupa satu buah gunting, senter, cutter, dan obeng.
“Alat-alat inilah yang mereka pakai untuk merusak plafon serta membuka akses ke dalam minimarket,” tambah Erwin.
Barang bukti itu kini sudah diamankan di Mapolsek Gunung Megang sebagai bagian dari proses hukum. Polisi juga masih terus mendalami apakah ada pelaku lain yang turut terlibat atau jaringan yang lebih luas di balik aksi pencurian ini.
Kapolsek menegaskan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyidikan selesai.
“Pelaku sudah kita amankan, barang bukti ada, dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Kami akan pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Pedrik dan rekannya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Gunung Megang juga mengingatkan bahwa wilayah hukum Muara Enim tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal.
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan masyarakat. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa seberapa pun cerdiknya pelaku, pada akhirnya akan tertangkap. Kami berharap kejadian ini bisa menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Kasus pembobolan Indomaret ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang menyasar minimarket, yang selama ini dianggap sebagai sasaran empuk karena beroperasi 24 jam dan memiliki barang-barang bernilai tinggi seperti rokok dan produk elektronik.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berharap dapat menekan angka kriminalitas dan memberi rasa aman kepada masyarakat serta pelaku usaha di wilayah Muara Enim. (***)
0 Komentar