Musi Online https://musionline.co.id 08 September 2025 @17:44 224 x dibaca 
Buronan Kasus Begal Motor Ditangkap di Kabupaten OKI, Sempat Ancam Tembak Korban.
Musionline.co.id, OKU Timur – Setelah berbulan-bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian Dedi Saputra alias Dedi Waring (31), warga Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), akhirnya berakhir.
Ia diringkus jajaran kepolisian tanpa perlawanan di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (6/9/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku II, Iptu Ario Wibowo, bersama sejumlah anggota kepolisian.
Dedi diketahui merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal motor yang terjadi pada Rabu, 8 April 2025 lalu, di Desa Srimulyo, Madang Suku II, OKUT.
Kapolres OKUT AKBP Adik Listiyono melalui Kasi Humas, AKP Edi Arianto, menjelaskan kronologi peristiwa yang menimpa korban.
Saat itu, korban sedang pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125.
Motor tersebut diparkirkan di sekitar lahan kebun miliknya.
Tidak lama berselang, datang dua orang pelaku yakni Depi (yang sudah lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani hukuman) bersama Dedi.
Dalam aksinya, Dedi menunggu di dekat irigasi sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, sementara Depi langsung mendekati motor korban dan berusaha merusaknya untuk dibawa kabur.
Melihat motornya hendak dicuri, korban spontan berteriak maling. Namun, Depi justru mendekati korban dan meminta secara paksa kunci motor.
Bahkan, ia mengancam akan menembak korban jika melawan. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan akhirnya menyerahkan kunci motornya.
Setelah berhasil mendapatkan motor, Depi langsung membawa kabur kendaraan tersebut menuju lokasi Dedi menunggu. Keduanya kemudian melarikan diri bersama hasil kejahatan itu.
Setelah motor berhasil dibawa kabur, Dedi lantas membawa motor tersebut ke Desa Mangulok untuk dijual. Dari hasil penjualan, ia memperoleh uang sebesar Rp1 juta, sementara Depi mendapatkan Rp500 ribu.
“Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 senilai Rp6 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku II untuk ditindaklanjuti,” terang AKP Edi Arianto.
Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan Dedi yang masih berstatus DPO.
Tim yang dipimpin Kapolsek Madang Suku II segera bergerak ke Kota Kayuagung, Kabupaten OKI, dan menemukan target.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan. Dedi kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Madang Suku II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah buku BPKB dengan nomor I-03123517 atas nama Nukholis, serta satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.
Komitmen Polisi Berantas Kejahatan Jalanan
Kapolres OKUT AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan.
Keberhasilan menangkap Dedi, kata dia, merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kasus curas atau begal motor ini sudah meresahkan warga. Ancaman yang dilakukan pelaku kepada korban dengan menakut-nakuti akan ditembak menunjukkan bahwa mereka tidak segan menggunakan kekerasan. Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan seperti ini,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Akibat perbuatannya, Dedi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepadanya adalah 12 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Dengan tertangkapnya Dedi, polisi berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak mencoba melakukan tindak kriminal yang merugikan masyarakat. (***)
0 Komentar