Musi Online https://musionline.co.id 11 September 2025 @21:12 221 x dibaca 
Pasangan Kekasih Ditangkap Saat Nyabu, Polres Ogan Ilir Tegaskan Perang Lawan Narkotika.
Musionline.co.id, Ogan Ilir – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Ilir kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangkap pasangan kekasih yang kedapatan sedang pesta narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
Dua pelaku masing-masing berinisial FY (42), warga Desa Sri Dalam, dan RY (20), warga Desa Belanti, digerebek polisi saat asyik mengonsumsi shabu di sebuah rumah di Desa Tanjung Temiang pada Senin (8/9/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Masyarakat memberi informasi tentang dugaan penyalahgunaan narkotika. Tim segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang Surya.
Saat penggerebekan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak.
Barang bukti itu di antaranya 6 paket shabu seberat brutto 2,78 gram, 1 pirek kaca berisi shabu seberat brutto 1,21 gram, timbangan digital, alat hisap shabu, 32 plastik klip bening kosong, 1 kotak bekas senter, 1 skop pipet, serta dua unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk bertransaksi.
Ditetapkan sebagai Pengedar dan Pengguna
Iptu Surya menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terindikasi kuat sebagai pengedar shabu. Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya dengan hasil positif.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok atau bandar besar yang memasok barang haram tersebut kepada kedua tersangka.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Ia menyebut, peredaran narkotika bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir. Generasi muda harus kita selamatkan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat agar selalu melapor jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas Surya.
Ancaman Narkoba di Desa dan Kota
Peredaran narkoba kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke desa-desa. Ogan Ilir, sebagai salah satu daerah dengan banyak pintu masuk dari kabupaten tetangga, rawan dijadikan jalur distribusi narkotika.
Kasus penangkapan pasangan kekasih ini menjadi bukti nyata bahwa narkoba bisa masuk ke segala lapisan masyarakat tanpa memandang usia maupun status sosial. RY yang masih berusia 20 tahun dan FY yang jauh lebih dewasa menunjukkan bahwa narkotika dapat menjerat siapa saja.
Sejumlah warga Desa Tanjung Temiang mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Mereka berharap operasi pemberantasan narkoba semakin gencar dilakukan, tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga hingga pelosok desa.
“Kami resah dengan peredaran narkoba. Anak-anak muda harus diselamatkan, jangan sampai masa depan mereka hancur gara-gara barang haram ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan kasus narkoba yang ditangani Polres Ogan Ilir sepanjang 2025. Kepolisian menegaskan tidak akan berhenti menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Ogan Ilir dapat menjadi wilayah yang bersih dari narkoba dan generasi mudanya terbebas dari ancaman kehancuran akibat barang haram tersebut. (***)
0 Komentar