Musi Online https://musionline.co.id 16 September 2025 @19:25 252 x dibaca 
Tersangka Pembunuhan Petani di Lais Menyerahkan Diri, Polisi Dalami Motif dan Kemungkinan Pelaku Lain.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Misteri kasus pembunuhan terhadap seorang petani bernama Sutoyo Usman (39), warga Dusun IV, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mulai menemukan titik terang.
Setelah sempat melarikan diri, seorang pria bernama Rendi (30), yang juga warga setempat, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Sutoyo ditemukan meninggal dunia akibat dianiaya hingga tewas.
Usai kejadian, Rendi langsung kabur meninggalkan desa, hingga menimbulkan dugaan bahwa dirinya terlibat dalam aksi pengeroyokan yang merenggut nyawa korban.
Namun, sehari berselang, tepatnya Senin (15/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Rendi mendatangi Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang, untuk menyerahkan diri. Di hadapan petugas, ia dengan jujur mengakui perbuatannya.
“Benar, satu hari setelah peristiwa itu, pelaku atas nama Rendi menyerahkan diri ke Polsek Sukarami. Ia mengaku telah melakukan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Lais, Polres Muba,” ungkap Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi melalui Kasi Humas Polres Muba, Iptu S. Hutahaean, Selasa (16/9/2025).
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Lais bersama Kanit Reskrim Ipda Zulpikri dan anggota Unit Reskrim segera menjemput pelaku di Polsek Sukarami.
Rendi kemudian dibawa ke Polsek Lais untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Rendi mengaku bahwa dirinya seorang diri yang melakukan aksi penganiayaan hingga menewaskan Sutoyo. Namun, pihak kepolisian belum sepenuhnya menerima pengakuan tersebut.
“Proses penyelidikan masih berlanjut. Kita akan mendalami apakah benar pelaku bertindak sendiri atau ada keterlibatan orang lain. Termasuk juga motif di balik pembunuhan ini masih terus kita gali,” jelas Hutahaean.
Atas perbuatannya, Rendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat Desa Petaling. Warga berharap polisi dapat mengungkap motif sebenarnya serta memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat sehingga keluarga korban bisa mendapatkan keadilan penuh. (***)
0 Komentar