Musi Online https://musionline.co.id 04 October 2025 @20:04 232 x dibaca 
Karyawan Simpan 22 Paket Sabu di Kontrakan, Terancam Penjara Seumur Hidup.
Musionline.co.id, Muara Enim – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang karyawan swasta bernama Adhi Khirmala (25), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 22 paket sabu siap edar di rumah kontrakannya.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 19.15 WIB, di pinggir jalan RT 09 Desa Tegal Rejo.
Aksi penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Satresnarkoba berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, mengatakan bahwa wilayah Tegal Rejo memang telah lama menjadi pantauan petugas karena diduga sering dijadikan tempat peredaran barang haram tersebut.
Setelah memastikan informasi yang diterima valid, tim langsung melakukan pengintaian dan bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di pinggir jalan. Dari tangannya ditemukan satu paket sabu dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Setelah itu kami lanjutkan penggeledahan ke rumah kontrakannya di Desa Tegal Rejo,” ungkap Iptu Yurico dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).
Di lokasi kontrakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. Polisi menemukan 22 paket sabu dengan total berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip bening, dan kotak kacamata yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan sembilan paket sabu tambahan.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 5391 DAS, yang digunakan pelaku saat bertransaksi dan ketika ditangkap. Semua barang bukti tersebut kini telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Terindikasi Sebagai Pengedar Aktif
Dari hasil pemeriksaan sementara, Adhi Khirmala diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif yang telah menjalankan bisnis haram ini dalam beberapa bulan terakhir. Polisi menduga, pelaku mendapatkan pasokan sabu dari jaringan di luar wilayah Muara Enim, yang kini sedang dalam proses pelacakan lebih lanjut.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan modus penyimpanan barang di kontrakan, kuat dugaan tersangka merupakan pengedar, bukan hanya pengguna,” tegas Yurico.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba, menandakan bahwa pelaku tidak hanya menjual, tetapi juga menggunakan barang terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkoba.
Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Muara Enim bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya agar peredaran narkoba di wilayah ini bisa benar-benar diberantas,” tutup Yurico.
Komitmen Polres Muara Enim Berantas Narkoba
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Muara Enim dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Kapolres AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, baik di tingkat pengguna maupun pengedar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk mendukung aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.
“Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Jangan biarkan generasi muda kita rusak oleh barang haram ini,” tegas Kapolres dalam pernyataannya.
Kini, tersangka Adhi Khirmala harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim terus mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya jaringan pemasok dan pengedar lain di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba: cepat atau lambat, hukum akan menjerat. (***)
0 Komentar