Musi Online https://musionline.co.id 06 October 2025 @20:39 174 x dibaca 
Sejoli Kompak Curi Handphone di Prabumulih, Polisi Bongkar Modus Merusak Jendela Rumah Korban.
Musionline.co.id, Prabumulih - Aksi nekat sepasang kekasih muda di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berakhir tragis. Bukannya menghabiskan waktu bersama untuk hal positif, pasangan ini justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka tertangkap setelah melakukan pencurian satu unit handphone dari rumah warga di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, dengan modus merusak jendela rumah korban di tengah malam.
Pasangan tersebut diketahui bernama Randi Pratama (23) dan kekasihnya RR (18). Keduanya kini resmi berstatus sebagai tahanan di Polsek Cambai, setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Jualiansyah, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nendri, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan pengaduan seorang warga bernama Salbiah, yang kehilangan satu unit handphone VIVO Y18 warna Biru Ombak pada 3 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat kejadian, korban dan keluarganya tengah tertidur pulas di rumah.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah, kemudian mengambil handphone yang berada di kamar anak korban,” jelas Kapolsek Cambai.
Mengetahui handphone miliknya hilang, korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cambai. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Elang Muara, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri.
Penyelidikan Panjang Berbuah Hasil
Kasus ini sempat membuat penasaran warga sekitar karena pelaku dan korban ternyata tinggal di wilayah yang sama. Setelah menerima laporan, tim Elang Muara melakukan penyelidikan intensif selama hampir sebulan penuh.
Petugas menelusuri berbagai informasi dari warga sekitar, memeriksa rekaman CCTV di lingkungan sekitar, dan memetakan lokasi tempat tinggal para pelaku yang dicurigai.
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, identitas pelaku akhirnya terungkap. Tak disangka, pelaku adalah sepasang kekasih muda yang dikenal warga setempat.
“Setelah identitas keduanya diketahui, kami langsung melakukan pemantauan terhadap keberadaan mereka. Dari hasil pengintaian, keduanya terdeteksi berada di rumah RR di kawasan Sungai Medang,” ungkap Ipda Nendri, SH.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tim Elang Muara yang dipimpin Ipda Nendri bergerak cepat melakukan penyergapan di rumah RR.
Dalam operasi tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y18 yang diakui milik korban Salbiah.
Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Cambai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, baik Randi maupun RR mengakui bahwa mereka melakukan aksi pencurian tersebut secara bersama-sama.
“Pelaku Randi dan RR mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan benda tumpul. Setelah berhasil membuka jendela, mereka mengambil HP yang sedang diisi daya di kamar anak korban,” terang Ipda Nendri.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait apakah pasangan ini juga terlibat dalam tindak pidana serupa di wilayah Cambai dan sekitarnya. Namun untuk sementara, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
“Pasangan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Cambai Iptu Heffi Jualiansyah, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nendri, SH.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh sejoli muda ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
Hubungan asmara seharusnya menjadi sarana untuk saling mendukung dan membangun masa depan, bukan justru berujung di balik jeruji besi.
Polsek Cambai juga mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, serta memastikan keamanan rumah masing-masing dengan memperkuat pintu dan jendela, terutama saat malam hari.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Kasus ini menjadi contoh bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” pungkas Iptu Heffi Jualiansyah. (***)
0 Komentar