Musi Online https://musionline.co.id 10 October 2025 @20:54 190 x dibaca 
Pemkot Lubuklinggau Fokus Selesaikan Dua Aset Bermasalah: Taman Olahraga Megang dan Lahan Eks Transmigrasi.
Musionline.co.id, Lubuklinggau — Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau terus berupaya menuntaskan persoalan aset daerah yang hingga kini statusnya belum sepenuhnya jelas.
Dari belasan aset yang masih bermasalah, dua di antaranya menjadi prioritas utama penyelesaian pada sisa triwulan terakhir tahun 2025 ini, yakni Taman Olahraga Megang (TOM) dan tanah eks Transmigrasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Indra Sulita, menjelaskan bahwa kedua aset tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi administrasi dan penetapan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“Dua objek itu sudah kita ekspose dan dalam proses penetapan SK. Karena waktu tinggal tiga bulan lagi, mudah-mudahan dua aset ini bisa selesai tahun ini. Kalau kita tambah lagi, khawatir tidak sempat,” ujar Indra saat ditemui Kamis (9/10/2025).
Menurut Indra, penyelesaian aset dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kita ingin hasilnya maksimal dan tidak terburu-buru. Dua aset ini jadi fokus utama dulu, supaya tuntas tahun ini dan tidak berlarut-larut hingga tahun depan,” tambahnya.
Permasalahan Aset Taman Olahraga Megang (TOM)
Salah satu fokus penyelesaian Pemkot adalah Taman Olahraga Megang (TOM), fasilitas publik yang selama ini menjadi pusat kegiatan masyarakat dan olahraga di Lubuklinggau.
Namun, di balik fungsinya sebagai ruang publik, TOM ternyata masih menyimpan persoalan kepemilikan lahan.
Indra menjelaskan bahwa sebagian lahan di kawasan TOM beririsan dengan tanah milik Rumah Makan Simpang Raya. Kondisi ini menyebabkan tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan antara pemerintah dengan pihak swasta.
“Kita sudah berkomunikasi dengan pemilik Rumah Makan Simpang Raya dan mereka kooperatif. Penyelesaiannya sedang difinalkan agar ada kejelasan hukum yang tidak merugikan kedua pihak,” jelasnya.
Selain itu, di kawasan TOM juga terdapat sebagian kecil tanah berstatus wakaf untuk area pemakaman (kuburan). Pemerintah setempat berencana memecah sertifikat agar tanah wakaf tersebut memiliki batas hukum yang jelas tanpa mengganggu area fasilitas umum.
“Tanah wakaf itu nanti mau dipecah sertifikatnya. Pak Wali juga sudah menegaskan agar penyelesaiannya dilakukan secara baik-baik dan menghormati nilai sosial masyarakat sekitar,” terang Indra.
Masalah Aset Eks Transmigrasi
Aset lain yang tengah menjadi perhatian serius adalah tanah eks Transmigrasi.
Menurut Indra, sebagian aset ini secara administratif masih tercatat atas nama Kabupaten Musi Rawas, lantaran proses peralihan aset dari kabupaten induk ke Kota Lubuklinggau belum sepenuhnya rampung sejak pemekaran daerah beberapa tahun lalu.
“Secara hukum, seluruh aset Musi Rawas yang berada di wilayah Lubuklinggau memang harus dikembalikan sesuai undang-undang. Kita juga sudah bersurat ke pihak terkait untuk menindaklanjuti proses pengalihan tersebut,” ungkapnya.
Permasalahan ini tidak hanya menyangkut administrasi kepemilikan, tetapi juga aspek pemanfaatan.
Beberapa lahan masih digunakan oleh masyarakat setempat, sementara sebagian lainnya tercatat sebagai aset lama milik pemerintah yang belum diserahkan secara resmi kepada Pemkot Lubuklinggau.
Belasan Aset Lain Masih dalam Proses Identifikasi
Selain dua aset prioritas tersebut, Indra mengungkapkan bahwa masih terdapat belasan aset lain peninggalan Kabupaten Musi Rawas yang statusnya bermasalah.
Beberapa di antaranya masih dipakai oleh masyarakat atau lembaga lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ada yang sertifikatnya sudah atas nama Pemkot Lubuklinggau, tapi fisiknya masih digunakan pihak lain. Ada juga yang belum jelas batas lahannya. Semua kita selesaikan satu per satu secara bertahap,” ujar Indra.
Untuk memperkuat proses hukum dan administrasi, BPKAD Lubuklinggau juga telah menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau sebagai pendamping dalam tahapan ekspose dan verifikasi aset.
Komitmen Transparansi dan Kepastian Hukum
Indra menegaskan bahwa Pemkot Lubuklinggau berkomitmen penuh menuntaskan persoalan aset daerah secara transparan, tertib, dan akuntabel.
“Kita tidak ingin ada permasalahan hukum di kemudian hari. Karena itu, setiap langkah penyelesaian harus sesuai aturan dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap dukungan dari seluruh masyarakat, lembaga, serta instansi terkait agar proses penyelesaian aset berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Dengan fokus menyelesaikan dua aset strategis — Taman Olahraga Megang dan lahan eks Transmigrasi — diharapkan Pemkot Lubuklinggau dapat menuntaskan sebagian besar persoalan aset daerah dan memperkuat basis pengelolaan keuangan daerah yang tertib serta berkelanjutan. (***)
0 Komentar