Musi Online | Pelaku Pembacokan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Berat 16 Jahitan
HDCU
Hut sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Pelaku Pembacokan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Berat 16 Jahitan

Musi Online
https://musionline.co.id 31 October 2025 @18:37
Pelaku Pembacokan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Berat 16 Jahitan
Pelaku Pembacokan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Berat 16 Jahitan.

Musionline.co.id, Ogan Ilir - Warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), digemparkan oleh peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (23/10/2025) sore. 
Seorang warga bernama Saryadi alias Yadi (36) mengalami luka bacok serius setelah diserang secara brutal oleh rekannya sesama warga desa, Candra Prama alias Can (34). 
Akibat serangan tersebut, korban menderita luka berat dengan total 16 jahitan di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Iwanto Putra, membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. 
Ia menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban bersama rekannya, Desy Ulandari, baru pulang bekerja dari PT Vista Agung Kencana. 
Saat tiba di Desa Talang Tengah Darat, korban dihadang oleh pelaku yang diduga sudah lama menyimpan dendam pribadi.
“Pelaku langsung menegur korban dengan nada menantang, ‘Kau tadi nantang aku yo?’, kemudian tanpa banyak bicara langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.
Korban yang saat itu masih mengenakan helm, sempat terselamatkan dari beberapa sabetan pertama. 
Namun pelaku yang sudah emosi berat terus menyerang membabi buta hingga mengenai bagian leher belakang, lengan kiri, dan pinggang korban. 
Akibatnya, korban mengalami luka cukup dalam dan harus mendapatkan 16 jahitan di beberapa bagian tubuhnya.
Melihat korban berlumuran darah, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. 
Sementara warga sekitar yang panik segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat. 
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanjung Batu untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi. 
Setelah sempat buron beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah orang tuanya di Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sebuah helm hitam milik korban, pakaian yang berlumuran darah, dan sebilah parang panjang bergagang kayu cokelat yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, motif sementara diduga karena dendam pribadi,” jelas Iptu Iwanto.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menahan diri dari tindakan kekerasan dan memilih penyelesaian secara hukum. 
Aparat kepolisian berharap insiden serupa tidak kembali terjadi di wilayah Ogan Ilir yang selama ini dikenal kondusif dan aman. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top