Musi Online | Pencuri Sapi Lintas Kabupaten Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron, Polisi: Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
HDCU
Home        Berita        Hukum Kriminal

Pencuri Sapi Lintas Kabupaten Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron, Polisi: Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Musi Online
https://musionline.co.id 04 November 2025 @18:16
Pencuri Sapi Lintas Kabupaten Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron, Polisi: Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Pencuri Sapi Lintas Kabupaten Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron, Polisi: Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.

Musionline.co.id, Prabumulih - Aksi kriminal lintas kabupaten kembali berhasil dibongkar oleh jajaran Tim Opsnal Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan. 
Seorang pelaku pencurian sapi bernama Irwan Saputra (26) akhirnya berhasil dibekuk setelah hampir 10 bulan menjadi buronan polisi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya yang berlokasi di Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. 
Pelaku yang dikenal lihai dalam meloloskan diri itu akhirnya tak berkutik saat petugas mendobrak pintu rumahnya. 
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting berupa satu unit mobil pikap dan terpal penutup bak mobil, yang digunakan pelaku untuk mengangkut sapi hasil curiannya.
Empat Ekor Sapi Raib dari Kandang
Kasus ini bermula dari laporan Ardiansyah (46), seorang peternak warga Perumnas Gunung Ibul, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, yang kehilangan empat ekor sapi pada 10 Januari 2025. 
Pagi itu, Ardiansyah seperti biasa menuju kandang miliknya di Jalan Pelangi, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, untuk memberi makan hewan ternak.
Namun, ia terkejut saat mendapati kandang dalam keadaan terbuka dan gemboknya telah rusak. Empat ekor sapi yang biasanya ada di kandang tersebut telah hilang tanpa jejak. 
“Sapi-sapi itu merupakan sumber penghasilan keluarga saya. Setiap tahun hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak,” ungkap Ardiansyah saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Ia pun berharap agar pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman setimpal.
Penyelidikan Panjang dan Kerja Keras Tim Resmob
Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP H. Tiyan Talingga, S.T., M.T. langsung memerintahkan Tim Opsnal Resmob untuk melakukan penyelidikan intensif. 
Petugas segera mendatangi lokasi kejadian, memeriksa kondisi kandang, dan mewawancarai beberapa saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan dugaan bahwa pelaku menggunakan mobil pikap untuk mengangkut sapi curian pada malam hari. 
Jejak kendaraan dan potongan keterangan warga sekitar mulai mengarah kepada seseorang yang diketahui kerap berpindah tempat tinggal dari satu kabupaten ke kabupaten lain.
Selain itu, hasil analisis rekaman CCTV di beberapa titik jalan keluar Prabumulih menguatkan dugaan keterlibatan Irwan Saputra, yang diketahui pernah terlibat kasus pencurian serupa di wilayah lain di Sumatera Selatan.
“Selama hampir 10 bulan, tim terus melakukan pemantauan. Pelaku kerap berpindah tempat dari satu daerah ke daerah lain, sehingga perlu strategi khusus untuk melacak keberadaannya,” ujar AKP Tiyan.
Penangkapan di Muara Enim: Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Puncaknya, pada awal November 2025, polisi mendapat informasi valid bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. 
Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Prabumulih dan Unit Reskrim Polsek Gunung Megang segera bergerak ke lokasi.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas yang dipimpin langsung oleh AKP H. Tiyan Talingga bersama Kanit Pidum Ipda Kurniawan Rahmatulloh melakukan penggerebekan. 
Saat rumah dikepung, pelaku sempat berusaha bersembunyi di dalam kamar, namun akhirnya menyerah tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan mobil pikap dan terpal hitam yang digunakan untuk menutupi sapi curian agar tidak terlihat warga saat melintas. 
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Prabumulih sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
“Pelaku berinisial IS berhasil kami tangkap saat berada di rumahnya. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga, pada Selasa (4/11/2025).
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa ia telah melakukan aksi pencurian sapi di wilayah Prabumulih serta beberapa daerah lain di Sumatera Selatan. 
Polisi menduga kuat, pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian hewan ternak lintas kabupaten yang kerap beraksi di malam hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Pencurian hewan ternak ini termasuk kategori kejahatan serius karena merugikan masyarakat kecil. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan serupa untuk berkeliaran di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas AKP Tiyan.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kandang dan lingkungan sekitar. 
“Pasang penerangan di sekitar kandang, gunakan gembok kuat, dan bila perlu pasang CCTV untuk memudahkan pengawasan,” tambahnya.
Dengan tertangkapnya pelaku Irwan Saputra, kasus pencurian sapi yang sempat meresahkan warga di wilayah Prabumulih dan sekitarnya akhirnya terungkap. 
Polisi kini masih melakukan pengembangan guna memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga rasa aman masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tutup AKP H. Tiyan Talingga tegas. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top