Musi Online https://musionline.co.id 24 February 2026 @17:44 38 x dibaca 
Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang: Terdakwa Bembi Dituntut 20 Bulan Penjara, Publik Pertanyakan Rasa Keadilan.
Musionline.co.id, Empat Lawang - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kembali menyedot perhatian publik.
Pasalnya, meski kerugian negara dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa justru dinilai terlalu ringan.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Bembi Adisaputra, mantan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) Kabupaten Empat Lawang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/02/2026), Bembi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta subsider 10 bulan kurungan.
Dalam uraian tuntutannya, JPU dari Kejari Empat Lawang menyebut bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Namun demikian, besaran tuntutan tersebut justru memunculkan polemik di tengah masyarakat dan kalangan pemerhati hukum.
Jaksa menjelaskan bahwa Bembi diduga menjadi aktor utama di balik pengadaan APAR di 138 desa di Empat Lawang yang dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
Proyek yang kerap disebut sebagai “proyek siluman” ini mengakibatkan total kerugian negara mencapai Rp2,05 miliar, berdasarkan hasil audit yang diungkap di persidangan.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp200 juta subsider sepuluh bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.
Aktivis Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan
Tuntutan tersebut langsung menuai kritik keras.
Aktivis muda sekaligus pengamat persidangan, Kariel Sinyo, menilai tuntutan jaksa sama sekali tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara dan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Kerugian negara lebih dari Rp2 miliar, tapi tuntutannya bahkan tidak sampai dua tahun. Ini sangat tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan masyarakat desa yang dirugikan,” tegas Kariel.
Ia membandingkan perkara ini dengan sejumlah kasus korupsi dana desa dan pengadaan barang lainnya di wilayah Sumatera Selatan, yang nilai kerugian negaranya jauh lebih kecil, namun terdakwanya justru dituntut pidana penjara hingga 4 sampai 5 tahun.
Menurut Kariel, tuntutan ringan dalam kasus APAR Empat Lawang berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
“Jika perkara dengan kerugian besar dituntut ringan, ini bisa menjadi contoh negatif dan membuka ruang bagi praktik serupa di daerah lain,” ujarnya.
Uang Pengganti Belum Dilunasi
Selain hukuman badan, Bembi juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp154 juta.
Namun hingga tuntutan dibacakan, terdakwa baru mengembalikan Rp4 juta.
Artinya, masih terdapat sisa lebih dari Rp150 juta yang wajib dibayarkan.
Jika tidak dilunasi, terdakwa akan menjalani tambahan pidana kurungan selama 10 bulan.
Kondisi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap perkara tersebut, terutama terkait keseriusan pemulihan kerugian keuangan negara.
Putusan Hakim Masih Dinanti
Meski tuntutan jaksa tergolong rendah, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Secara hukum, hakim memiliki kewenangan independen untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa, selama didasarkan pada fakta persidangan dan keyakinan hukum.
Kariel berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dampak luas yang ditimbulkan oleh perkara ini.
“Putusan yang tegas dan adil sangat dibutuhkan agar ada efek jera. Ini penting sebagai peringatan bagi oknum pejabat lainnya agar tidak bermain-main dengan uang rakyat,” pungkasnya.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dan menjadi perhatian luas masyarakat Empat Lawang serta publik Sumatera Selatan secara umum. (***)
0 Komentar