Musi Online https://musionline.co.id 10 March 2026 @16:37 44 x dibaca 
Suami Aniaya Istri Karena Tak Diberi Uang, Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Ogan Ilir.
Musionline.co.id, Ogan Ilir - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Seorang suami nekat melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri hanya karena tidak diberi uang.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Peristiwa tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta unit Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Ogan Ilir setelah menerima laporan dari korban.
Kejadian kekerasan itu berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun IV RT 007, Desa Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban diketahui berinisial S.E. (39), seorang ibu rumah tangga. Sementara pelaku berinisial Y.D. (42), yang merupakan suami korban dan sehari-hari bekerja sebagai pedagang.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, insiden kekerasan tersebut bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar rumahnya dan hendak melaksanakan shalat Dzuhur.
Pada saat yang sama, pelaku baru saja pulang ke rumah. Setibanya di rumah, pelaku kemudian meminta uang kepada korban.
Namun korban mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang yang diminta oleh pelaku. Jawaban tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga akhirnya terjadi pertengkaran di dalam rumah tangga tersebut.
Tak terima dengan jawaban sang istri, pelaku langsung meluapkan kemarahannya dengan cara mengamuk di dalam rumah. Ia melempar sejumlah barang yang berada di sekitar tempat tinggal mereka.
Tidak hanya itu, emosi pelaku semakin memuncak hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Pelaku dilaporkan mencekik korban dari arah belakang, kemudian memukul bagian punggung korban serta menampar pipi kiri dan kanan korban secara berulang kali. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Korban Melarikan Diri dan Berobat
Setelah pelaku berhenti melakukan kekerasan, korban yang dalam kondisi ketakutan langsung melarikan diri dari rumah untuk menyelamatkan diri.
Dengan bantuan seorang saksi berinisial F, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja guna mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami memar pada bagian punggung dan wajah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Tidak hanya mengalami luka fisik, korban juga mengaku merasa trauma dan ketakutan untuk kembali ke rumah. Bahkan korban menyebutkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku bukanlah yang pertama kali terjadi dalam rumah tangga mereka.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Penangkapan
Merasa tidak aman dan ingin mendapatkan perlindungan hukum, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dari Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan serta memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Y.D. sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Tidak lama setelah penetapan status tersangka, pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Korban KDRT
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat PPA PPO Polres Ogan Ilir IPTU Tri Nensy Nirmalasary menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Menurutnya, kepolisian memiliki komitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada korban, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Nensy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitar.
Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para korban KDRT, agar tidak takut melapor kepada pihak kepolisian. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat serta memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y.D. dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Saat ini penyidik Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir masih melengkapi berkas perkara sebelum dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga bukanlah masalah pribadi semata, melainkan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelakunya. (***)
0 Komentar