Musi Online https://musionline.co.id 10 March 2026 @16:39 145 x dibaca 
Imigrasi Muara Enim Deportasi WNA Asal Yaman, Diduga Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Izin Tinggal Investor.
Musionline.co.id, Muara Enim – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim memastikan akan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman yang diduga melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Deportasi ini dilakukan setelah petugas menemukan indikasi penggunaan perusahaan fiktif sebagai sponsor untuk memperoleh izin tinggal sebagai penanam modal asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Ragil Putra Dewa, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Muara Enim pada Senin, 9 Maret 2026.
Dalam kesempatan itu turut hadir Kepala Tim Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Selatan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
Menurut Ragil, konferensi pers ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar di masyarakat maupun di media sosial terkait penanganan kasus tersebut.
“Penyampaian informasi ini penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang benar terkait proses penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Muara Enim,” ujar Ragil.
Berawal dari Operasi Pengawasan Keimigrasian
Kasus ini bermula dari kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 19 Februari 2026 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan paspor milik tiga orang WNA berkebangsaan Yaman yang merupakan satu keluarga. Ketiganya berinisial ME, HA, dan GM.
“Ketiga WNA tersebut diduga menggunakan sponsor perusahaan fiktif untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing di Indonesia,” jelas Ragil.
Kecurigaan petugas bermula ketika WNA berinisial ME tidak dapat menjelaskan secara rinci kegiatan usaha dari perusahaan yang dijadikan dasar pengajuan izin tinggal investor.
Selain itu, yang bersangkutan juga tidak mampu menunjukkan bukti aktivitas perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen investasi.
Pengecekan Alamat Perusahaan di Jakarta Barat
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Imigrasi kemudian melakukan pengecekan langsung ke alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen administrasi. Pemeriksaan dilakukan pada 26 Februari 2026 di wilayah Jakarta Barat.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa alamat tersebut ternyata merupakan rumah pribadi dan tidak ditemukan aktivitas perusahaan seperti yang tercantum dalam dokumen perusahaan.
“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan yang dijadikan sponsor izin tinggal tersebut tidak benar-benar beroperasi sebagaimana mestinya,” ungkap Ragil.
Aktivitas Sehari-hari Tidak Sesuai Status Investor
Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA berinisial ME pada 2 Maret 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah kejanggalan terkait kegiatan investasi yang dilaporkan.
Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain ketidakmampuan yang bersangkutan menunjukkan dokumen kegiatan perusahaan, ketidaksesuaian informasi mengenai lokasi usaha, serta aktivitas sehari-hari yang tidak mencerminkan sebagai seorang investor.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, kegiatan yang dilakukan selama berada di Kabupaten Lahat justru berupa penjualan produk madu,” jelas Ragil.
Diduga Melanggar Undang-Undang Keimigrasian
Menanggapi pertanyaan publik terkait bagaimana izin tinggal tersebut bisa diperoleh sebelumnya, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa saat proses pengajuan alih status izin tinggal, seluruh dokumen administrasi yang disyaratkan telah dinyatakan lengkap.
Dokumen tersebut meliputi akta perusahaan, dokumen notaris, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun setelah dilakukan pengawasan lapangan, ditemukan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal tersebut.
Atas dugaan pelanggaran itu, WNA berinisial ME diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tetap Diawasi Selama Menunggu Deportasi
Ragil menjelaskan bahwa selama proses deportasi berlangsung, WNA tersebut bersama keluarganya masih diperbolehkan tinggal sementara di tempat tinggalnya di Kabupaten Lahat.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keluarga serta situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang saat ini sedang mengalami konflik sehingga menyulitkan proses pemulangan secara cepat ke negara asal.
Meski demikian, pihak Imigrasi tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang bersangkutan dengan melibatkan pemantauan dari petugas serta masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
“Kami memastikan pengawasan tetap berjalan sampai proses deportasi dapat dilaksanakan,” tegas Ragil.
Imigrasi Pastikan Proses Sesuai SOP
Menutup konferensi pers tersebut, Ragil menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan hingga penindakan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Muara Enim telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga berharap masyarakat dapat memahami kronologi kasus ini secara utuh sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar yang sempat beredar di media sosial.
“Melalui konferensi pers ini kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat langsung dari sumber resmi, sehingga berbagai kabar yang tidak tepat atau bersifat hoaks dapat diluruskan,” pungkasnya. (***)
0 Komentar