Musi Online https://musionline.co.id 12 March 2026 @13:50 45 x dibaca 
Protes Berbagai Dugaan Kejahatan Lingkungan, Koalisi STuEB Terbitkan SPRS Untuk Presiden Prabowo.
Musionline.co.id - Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) resmi menerbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut menjadi bentuk protes sekaligus tuntutan masyarakat terhadap berbagai dugaan kejahatan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di Pulau Sumatera.
Koalisi ini menilai negara selama bertahun-tahun telah melakukan pembiaran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan industri batu bara, sehingga memperparah penderitaan masyarakat di berbagai daerah.
Dalam dokumen SPRS tersebut, Sumatera disebut tengah berada dalam status darurat ekologis akibat aktivitas industri ekstraktif, khususnya PLTU batu bara.
Menurut STuEB, puluhan PLTU masih beroperasi di berbagai wilayah Sumatera dengan jejak pelanggaran lingkungan yang serius.
Dampak yang dilaporkan antara lain pencemaran limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), pembuangan air bahang bersuhu tinggi ke laut, hingga emisi udara beracun yang menyebar ke permukiman warga.
Kondisi tersebut tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari nelayan, petani, hingga kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia yang mengalami peningkatan risiko penyakit pernapasan.
Narasi Energi Murah Dipertanyakan
Koalisi STuEB menilai narasi “batu bara sebagai energi murah” yang selama ini digaungkan pemerintah merupakan ilusi.
Menurut mereka, biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diterima.
Polusi udara, kerusakan laut, hingga meningkatnya kasus penyakit seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi harga mahal yang harus dibayar masyarakat di sekitar wilayah PLTU.
Ironisnya, di tengah dampak lingkungan yang semakin meluas, sejumlah wilayah di Sumatera justru mengalami surplus listrik. Data yang disampaikan koalisi menunjukkan bahwa:
Sumatera Utara mengalami surplus listrik hingga 60 persen
Sumatera Barat sekitar 40 persen
Aceh sekitar 44 persen
Sumatera Selatan bahkan mencapai 104 persen
Bengkulu tercatat surplus hingga 120 persen
Meskipun demikian, pemerintah tetap merencanakan penambahan PLTU baru.
Dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 milik Perusahaan Listrik Negara, direncanakan pembangunan tambahan PLTU batu bara sebesar 3,3 Gigawatt di wilayah Sumatera.
STuEB menilai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan PLTU tidak lagi didasarkan pada kebutuhan listrik masyarakat, melainkan pada kepentingan industri dan kontrak bisnis energi.
Akumulasi Laporan Sejak 2018
Konsolidator STuEB, Ali Akbar, menjelaskan bahwa penerbitan SPRS merupakan akumulasi dari ratusan laporan masyarakat terkait dampak PLTU yang telah disampaikan kepada pemerintah.
Ia menyebut sejak 2018 hingga 2025, pihaknya telah menyampaikan lebih dari 119 laporan kepada pemerintah daerah hingga pusat.
Namun, menurutnya, sebagian besar laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut yang serius.
“Surat perintah ini adalah akumulasi bukti dari ratusan laporan masyarakat. Namun sampai sekarang tidak ada tindakan nyata. Alasan yang sering diberikan adalah kewenangan berada di pemerintah pusat,” kata Ali.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Sumatera tidak ingin terus menjadi korban dalam sistem energi yang bergantung pada batu bara.
Dampak Nyata di Berbagai Wilayah Sumatera
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dari berbagai provinsi di Sumatera turut menyampaikan kondisi yang mereka temukan di lapangan.
Di Aceh, Rahmat Syukur dari Apel Green Aceh menyebut masyarakat hidup di bawah bayang-bayang polusi PLTU. Udara tercemar, tanaman tertutup debu batu bara, dan usaha kecil masyarakat perlahan mati.
Dalam tiga tahun terakhir, pihaknya mencatat sekitar 2.000 kasus ISPA dan 172 kasus penyakit kulit di wilayah sekitar PLTU.
Sementara di Sumatera Utara, Aji Surya Abdi dari Srikandi Lestari menyoroti dampak aktivitas PLTU Pangkalan Susu yang membuang air bahang bersuhu hingga 42 derajat Celsius ke laut.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan populasi ikan menurun drastis sehingga banyak nelayan kehilangan mata pencaharian.
“Laut yang dulu menjadi sumber kehidupan kini seperti direbus hidup-hidup. Ikan menghilang dan hasil tangkapan nelayan menurun,” ujarnya.
Di Provinsi Riau, Wilton Panggabean dari LBH Pekanbaru mengungkapkan adanya gunungan limbah FABA setinggi hingga 15 meter di sekitar PLTU Tenayan Raya.
Tumpukan limbah tersebut dinilai berpotensi mencemari tanah dan air, serta memicu bencana seperti banjir dan longsor.
Konflik Lahan dan Kerusakan Lingkungan
Di Sumatera Selatan, Bonie Bangun dari Sumsel Bersih mengungkapkan bahwa keberadaan PLTU telah menimbulkan konflik agraria di sejumlah desa.
Ia mencontohkan kondisi di sekitar PLTU Sumsel 1 dan PLTU Keban Agung yang disebut berdampak pada perampasan lahan masyarakat serta kerusakan sumber air.
Padahal, menurutnya, Sumatera Selatan justru mengalami kelebihan daya listrik hingga 1.052 megawatt, sehingga keberadaan PLTU baru dianggap tidak lagi relevan.
Di Lahat, Melia Santry dari Yayasan Anak Padi menyebut limbah beracun dari PLTU Keban Agung telah mencemari tanah dan lingkungan warga melalui air lindi dari tumpukan limbah FABA.
Sementara itu, di Jambi, Deri Sopian dari Lembaga Tiga Beradik melaporkan limbah batu bara dari PT Permata Prima Elektrindo mencemari Anak Sungai Ale yang bermuara ke Sungai Tembesi.
Ketika banjir datang, lumpur hitam limbah batu bara ikut terbawa arus hingga masuk ke lingkungan permukiman warga.
Ancaman Ekologi dan Kesehatan
Di Sumatera Barat, warga yang tinggal di sekitar PLTU Ombilin dilaporkan harus hidup di tengah paparan debu limbah batu bara yang beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga.
Sementara di Bengkulu, limbah batu bara dari PLTU Teluk Sepang ditemukan ditimbun di sejumlah lokasi terbuka, termasuk di kawasan wisata Pantai Panjang.
Limbah tersebut diduga mencemari sumur warga dan memicu gangguan pernapasan serta iritasi kulit.
Sadzili dari LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa Sumatera tidak boleh terus dijadikan wilayah pengorbanan demi kepentingan industri energi kotor.
“Sumatera dijadikan ladang tumbal industri batu bara. Udara diracuni, laut dirusak, dan ruang hidup rakyat dihancurkan demi proyek energi kotor,” ujarnya.
Desakan Peralihan Energi Bersih
Para akademisi juga turut menyuarakan keprihatinan terhadap dampak PLTU di Sumatera.
Akademisi Universitas Bengkulu, Liza Lidiawati, menilai pencemaran udara dan perairan akibat aktivitas PLTU sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
Ia mendukung langkah koalisi STuEB dalam menyampaikan SPRS kepada Presiden sebagai upaya mendorong perubahan kebijakan energi nasional.
Sementara itu, akademisi Universitas Teuku Umar, Irsadi Aristora, menilai setiap kawasan industri energi biasanya memiliki “zona tumbal energi” yang menjadi korban kerusakan lingkungan.
Menurutnya, negara seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sekadar penjamin keberlangsungan korporasi yang merusak lingkungan.
Koalisi STuEB berharap surat perintah rakyat tersebut dapat menjadi titik awal bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan energi nasional serta mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkeadilan bagi masyarakat Sumatera. (***)
0 Komentar