Musi Online https://musionline.co.id 20 April 2026 @19:17 16 x dibaca 
Polisi Bongkar Ladang Ganja Rumahan di Empat Lawang, 44 Batang Disita dari Seorang Petani.
Musionline.co.id, Empat Lawang - Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Aparat dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap praktik budidaya ganja skala rumahan yang dilakukan oleh seorang petani.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan batang tanaman ganja yang ditanam di dalam rumah pelaku.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat malam, 17 April 2026, sekitar pukul 23.15 WIB. Seorang pria berinisial PS (30), yang berprofesi sebagai petani, diamankan di kediamannya yang berada di Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena tersangka diduga menjalankan tiga aktivitas sekaligus, yakni menanam, mengedarkan, dan mengonsumsi narkotika.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di lingkungan permukiman. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 44 batang tanaman yang diduga ganja. Tanaman tersebut memiliki tinggi bervariasi antara 20 hingga 50 sentimeter dan ditanam di area dapur rumah. Dari hasil pemeriksaan awal, tanaman tersebut diperkirakan telah berusia sekitar tiga bulan.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram.
Selain sabu, ditemukan pula alat hisap seperti bong dan pirek kaca yang berada di atas meja di dalam rumah.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya menanam, tetapi juga aktif menggunakan dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Ia menyebut bahwa kejahatan narkotika kini dapat terjadi di lingkungan terdekat, bahkan di dalam rumah sendiri.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku menanam ganja di rumahnya sendiri dalam kurun waktu beberapa bulan, sekaligus menyimpan dan menggunakan narkotika. Ini tentu menjadi ancaman nyata bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. Ia mengungkapkan bahwa modus budidaya ganja di dalam rumah merupakan salah satu bentuk kejahatan yang semakin berkembang dan perlu diwaspadai bersama.
Menurutnya, praktik seperti ini berpotensi menghasilkan narkotika dalam jumlah besar jika tidak segera ditindak. Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mencakup ketentuan terkait budidaya tanaman narkotika, peredaran gelap, serta penyalahgunaan narkoba.
Penyidik akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan pasal yang paling tepat sesuai dengan peran tersangka.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Empat Lawang masih melakukan pengembangan kasus. Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti tengah dilakukan guna memastikan jenis dan kandungan narkotika secara ilmiah. Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan ditemukannya puluhan batang ganja yang siap tumbuh, aparat berhasil mencegah potensi produksi narkotika dalam skala lebih besar di masa mendatang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba tidak hanya datang dari luar, tetapi juga bisa berkembang di lingkungan sekitar jika tidak ada kewaspadaan bersama. (***)
0 Komentar