Musi Online https://musionline.co.id 08 May 2026 @18:05 42 x dibaca 
Anak dan Cucu Kandung Tega Bunuh Nenek di Gelumbang, Motif Dendam Lama Karena Sering Dicaci Maki.
Musionline.co.id, Muara Enim – Kasus hilangnya seorang nenek lanjut usia di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya terungkap sebagai kasus pembunuhan yang menggemparkan warga.
Ironisnya, pelaku pembunuhan tersebut diduga merupakan anak kandung dan cucu korban sendiri.
Korban diketahui bernama Palahiyah (87), warga Lingkungan I RT 05 RW 01 Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak 13 April 2026 dan ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan belakang rumahnya beberapa hari kemudian.
Fakta mengejutkan tersebut diungkap jajaran Polres Muara Enim dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis 7 Mei 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman didampingi Kasat Reskrim AKP M Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang serta Kapolsek Gelumbang Iptu Putu Surya.
Terungkap Setelah Korban Ditemukan di Hutan
Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban terkait hilangnya Palahiyah pada 13 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Gelumbang bersama warga dan keluarga korban melakukan pencarian intensif di sekitar lokasi tempat tinggal korban.
“Setelah dilakukan pencarian dan penyelidikan, pada 22 April 2026 korban ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan sekitar 200 meter dari rumah korban,” ujar Toni Arman.
Korban ditemukan sekitar 12 hari setelah dinyatakan hilang. Penemuan jasad korban sempat membuat warga sekitar geger karena kondisi korban sudah tidak bernyawa di area semak belukar belakang permukiman warga.
Polisi kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi tersebut, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
“Hasil autopsi menunjukkan adanya indikasi korban meninggal akibat tindak kekerasan atau pembunuhan,” jelas Toni.
Polisi Periksa 9 Saksi
Berbekal hasil autopsi dan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan, aparat Satreskrim Polres Muara Enim mulai mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang terdekat korban.
Sebanyak sembilan saksi diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada dua orang yang tinggal serumah dengan korban.
Kedua pelaku diketahui berinisial N alias E (46), yang merupakan anak kandung korban, serta MIM alias Y (20), cucu laki-laki korban.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses di Polres Muara Enim,” tegas Wakapolres.
Penangkapan keduanya sekaligus mengungkap fakta memilukan bahwa korban tewas di tangan keluarga sendiri.
Motif Dendam Lama Karena Sering Dimarahi
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian mengungkapkan, motif pembunuhan dipicu rasa dendam lama yang dipendam pelaku E terhadap ibunya.
Menurut pengakuan pelaku, sejak kecil hingga dewasa dirinya sering dimarahi bahkan dicaci maki oleh korban.
“Pelaku E mengaku sering dimarahi dan dicaci maki oleh korban sejak kecil hingga dewasa sehingga menyimpan rasa dendam,” ungkap AKP Andrian.
Puncak emosi terjadi pada 12 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB saat korban pulang dari mencari kayu bakar.
Saat bertemu dengan pelaku E di rumah, korban kembali memarahi pelaku hingga terjadi cekcok mulut.
Awalnya, pertengkaran tersebut sempat dilerai oleh pelaku Y yang merupakan cucu korban.
Namun situasi berubah menjadi tragis ketika pelaku Y pergi mandi dan mendengar suara keributan dari dalam rumah.
“Pelaku Y sempat keluar rumah menemui saksi M. Setelah kembali ke rumah, korban sudah tidak berdaya,” jelas Andrian.
Korban Dipukul dan Dicekik Hingga Tewas
Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku E menganiaya korban menggunakan tangan kosong sebelum akhirnya memukul korban memakai alat kayu yang ada di rumah.
Tak hanya itu, korban juga dicekik hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan secara spontan akibat emosi yang memuncak.
Untuk menghilangkan jejak, sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku Y kemudian membawa jasad neneknya ke kawasan hutan belakang rumah.
Tujuannya agar korban seolah-olah meninggal di luar rumah dan tidak menimbulkan kecurigaan.
“Setelah itu kedua pelaku membersihkan rumah dan barang bukti agar terlihat seperti tidak terjadi apa-apa,” tambah Andrian.
Sempat Buat Laporan Kehilangan ke Polisi
Fakta lain yang membuat kasus ini semakin mengejutkan adalah tindakan pelaku Y yang justru melapor ke Polsek Gelumbang terkait hilangnya sang nenek sehari setelah kejadian.
Laporan tersebut sempat membuat polisi dan warga ikut melakukan pencarian terhadap korban.
Namun hasil autopsi menemukan adanya peresapan darah di kepala korban akibat benturan benda keras sehingga penyidik mulai mencurigai adanya tindak pidana.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak termasuk keluarga korban.
“Kedua pelaku sempat berkelit, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya mereka mengakui perbuatannya,” terang AKP Andrian.
Polisi Pastikan Bukan Pembunuhan Berencana
Kapolsek Gelumbang Iptu Putu Surya mengatakan alat yang digunakan untuk menghabisi korban merupakan peralatan rumah tangga yang biasa digunakan untuk menebas kayu.
Menurutnya, tidak ditemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
“Motifnya emosi sesaat yang dipicu dendam lama, bukan pembunuhan berencana,” kata Putu Surya.
Ia juga memastikan tidak ada barang milik korban yang hilang.
Selain itu, kedua pelaku juga dipastikan tidak berada di bawah pengaruh narkotika saat kejadian berlangsung.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tembilang bergagang kayu warna coklat kehitaman sepanjang 60 centimeter, satu helai baju warna merah, satu helai celana bermotif bunga, satu buah tas warna coklat serta satu helai kaos warna hitam milik pelaku.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Muara Enim.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan hubungan keluarga inti dan menambah daftar panjang tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berujung tragis di Sumatera Selatan. (***)
0 Komentar