Musi Online | Polres Muba Tangkap Tersangka Pencuri Minyak Setelah Buron 3 Bulan, Gunakan Modus Rusak Pipa
HDCU
Hut sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Polres Muba Tangkap Tersangka Pencuri Minyak Setelah Buron 3 Bulan, Gunakan Modus Rusak Pipa

Musi Online
https://musionline.co.id 06 May 2026 @14:30
Polres Muba Tangkap Tersangka Pencuri Minyak Setelah Buron 3 Bulan, Gunakan Modus Rusak Pipa
Polres Muba Tangkap Tersangka Pencuri Minyak Setelah Buron 3 Bulan, Gunakan Modus Rusak Pipa.

Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Upaya percobaan pencurian fasilitas milik PT Pertamina berhasil diungkap aparat kepolisian. 
Seorang pelaku berinisial H akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan. 
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan yang merugikan negara dan mengganggu operasional vital industri energi.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 18 Januari 2026 oleh pelapor bernama Taufiq, yang merupakan karyawan PT Pertamina.
Peristiwa percobaan pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. 
Lokasi kejadian berada di jalur pipa minyak RB-41 Lending, tepatnya di Dusun IV Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. 
Kawasan tersebut diketahui merupakan salah satu jalur distribusi penting dalam sistem penyaluran minyak.
Dalam kronologi kejadian, pelaku diduga tidak beraksi sendirian. Ia melakukan percobaan pencurian secara bersekutu dengan cara merusak pipa minyak berdiameter 2 7/8 inci menggunakan gergaji besi. 
Tujuannya adalah untuk mengambil isi minyak dari dalam pipa tersebut. Aksi tersebut tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian materil, tetapi juga berisiko mengganggu operasional perusahaan serta membahayakan lingkungan sekitar.
“Pelaku melakukan percobaan pencurian dengan cara merusak pipa line minyak. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah dan operasional sempat terganggu,” ujar AKP Hutahaean dalam keterangannya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. 
Proses ini memakan waktu cukup lama karena pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun berkat kerja keras tim di lapangan, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi bersama anggotanya untuk segera melakukan penangkapan. 
Setelah melalui proses pencarian intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku H diketahui merupakan seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. 
Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Avanza Veloz, tabung asetilin, gergaji besi, tabung gas elpiji 3 kilogram, linggis, dodos, serta beberapa peralatan lainnya.
Barang-barang tersebut diduga kuat menjadi alat pendukung dalam upaya merusak pipa minyak. Keberadaan mobil juga mengindikasikan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya secara matang, termasuk kemungkinan untuk mengangkut hasil curian jika berhasil.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Babat Supat. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang percobaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Oleh karena itu, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang mungkin berada di balik percobaan pencurian ini.
“Kami akan terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas AKP Hutahaean.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pencurian minyak merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga negara. 
Selain itu, tindakan merusak pipa minyak juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang besar, seperti pencemaran tanah dan air, bahkan risiko kebakaran.
Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama di sekitar fasilitas vital seperti jalur pipa minyak. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa serta meningkatkan kewaspadaan semua pihak terhadap potensi tindak kriminal di sektor energi.
Penegakan hukum yang tegas juga diharapkan mampu menjaga stabilitas operasional industri migas yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top