Musi Online https://musionline.co.id 13 May 2026 @18:33 20 x dibaca 
Dua Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap Gegara Jual Tembakau Sintetis, Polisi Sita Puluhan Gram Sinte dan Uang Tunai.
Musionline.co.id, Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Kali ini, dua pemuda yang masih berstatus mahasiswa ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang lebih dikenal dengan sebutan sinte.
Kedua tersangka yakni Muhammad Paiz Al-Falah (25), warga Kelurahan Indralaya Mulya, dan Ahmad Wahyu (24), warga Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Indralaya Raya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena para pelaku diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Selain itu, peredaran tembakau sintetis di kawasan permukiman warga dinilai semakin meresahkan dan dikhawatirkan dapat merusak generasi muda.
Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Admaja mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Indralaya Raya.
Menurut Surya, pihak kepolisian langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif guna memastikan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Iptu Surya Admaja, Senin (12/5/2026).
Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba, IPDA Maulana Agus Salim, melakukan observasi dan pengintaian selama beberapa waktu sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Digerebek Saat Sedang Mengemas Tembakau Sintetis
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Polisi melakukan penggerebekan di rumah Ahmad Wahyu yang berada di Lingkungan III, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati kedua tersangka sedang membagi dan mengemas diduga narkotika jenis tembakau sintetis ke dalam plastik klip bening siap edar.
“Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku didapati sedang membagi dan mengemas diduga narkotika jenis tembakau sintetis ke dalam plastik klip bening,” kata Surya.
Penemuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya bukan hanya pengguna, melainkan telah berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Indralaya dan sekitarnya.
Polisi Sita Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi berhasil menemukan tiga bungkus diduga tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 24,80 gram.
Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital, buku kertas papier, plastik klip bening, lakban, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.
Selain barang-barang tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3.586.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” jelas Surya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“keduanya diketahui berstatus sebagai pengedar narkotika dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Surya.
Peredaran Sinte Jadi Ancaman Serius
Kasus yang melibatkan dua mahasiswa ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika kini menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda dan lingkungan pendidikan.
Tembakau sintetis sendiri dikenal sebagai salah satu jenis narkotika yang cukup berbahaya karena mengandung zat kimia sintetis yang dapat memengaruhi sistem saraf dan mental pengguna. Efek yang ditimbulkan pun tidak kalah berbahaya dibanding narkotika jenis lain.
Dalam beberapa tahun terakhir, peredaran sinte di Sumatera Selatan, termasuk di wilayah Ogan Ilir, disebut mengalami peningkatan. Bentuknya yang menyerupai tembakau biasa membuat barang haram ini sering kali sulit dikenali masyarakat.
Karena itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Polres Ogan Ilir juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh masyarakat, pihak kampus, hingga pemerintah daerah untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Upaya pencegahan dinilai sangat penting agar mahasiswa dan pelajar tidak terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba tanpa memandang status sosial maupun latar belakang pendidikan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (***)
0 Komentar