Musi Online https://musionline.co.id 13 May 2026 @18:39 22 x dibaca 
Dugaan Korupsi KUR Segera Disidang, Kejari OKI Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ilir - Kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyeret tiga tersangka di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, segera memasuki tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta tanggung jawab para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin, 11 Mei 2026.
Pelimpahan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum atas dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR kepada kelompok petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2023.
Tiga tersangka yang akan segera menjalani proses persidangan masing-masing berinisial SS, LN, dan SN. SS diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan perusahaan pada tahun 2021.
Sementara LN merupakan Sekretaris PT KIM, sedangkan SN menjabat sebagai Micro Relationship Manager pada salah satu bank plat merah KCP Tulang Bawang Unit 2 pada periode 2022–2023.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan sektor perbankan.
Menurut Agung, Kejari OKI berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan dana negara, termasuk program pembiayaan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha produktif.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan ekosistem perbankan plat merah yang bersih dari praktik fraud, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi di wilayah hukum Kabupaten OKI,” ujar Agung Setiawan dalam keterangannya.
Dugaan Penyimpangan Dana KUR untuk Petani Tambak Udang
Kasus ini bermula dari penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat kepada kelompok petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira. Program KUR sendiri sejatinya merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga ringan.
Namun dalam praktiknya, penyaluran pembiayaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hasil audit serta penyidikan mendalam yang dilakukan aparat penegak hukum, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran dana.
Akibat dugaan korupsi tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang cukup besar. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp9.564.522.131,71 atau lebih dari Rp9,5 miliar.
Jumlah tersebut menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dana KUR merupakan program strategis nasional yang diperuntukkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Agung menjelaskan, proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan audit terhadap penggunaan dana pembiayaan yang telah dicairkan kepada kelompok penerima.
“Hasil audit dan penyidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat signifikan,” katanya.
Segera Jalani Persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang, maka proses hukum terhadap ketiga tersangka kini memasuki tahapan persidangan. Jaksa penuntut umum nantinya akan membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim dalam agenda sidang perdana.
Ketiga tersangka dijadwalkan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Persidangan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama masyarakat OKI dan kalangan pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan program KUR sebagai sumber pembiayaan usaha.
Dalam perkara ini, para tersangka bakal dijerat dengan dakwaan primair dan subsidair terkait tindak pidana korupsi.
Untuk dakwaan primair, ketiganya diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk dakwaan subsidair, para tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komitmen Penegakan Hukum di Kabupaten OKI
Kejari OKI menilai penanganan kasus ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya di sektor keuangan dan perbankan. Program pembiayaan seperti KUR diharapkan dapat berjalan tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.
Selain itu, aparat penegak hukum juga berharap proses persidangan nantinya dapat membuka fakta-fakta hukum secara terang terkait dugaan penyimpangan dana yang terjadi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak, baik pengelola perusahaan, pihak perbankan, maupun penerima fasilitas pembiayaan, agar menjalankan program pemerintah sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Pemerintah sendiri selama ini terus mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi nasional. Karena itu, penyalahgunaan program tersebut dinilai dapat merugikan negara sekaligus menghambat akses masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan modal usaha.
Masyarakat Kabupaten OKI kini menunggu jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut dari perkara dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut. (***)
0 Komentar