Musi Online https://musionline.co.id 18 May 2026 @13:50 34 x dibaca 
Bupati Toha Dorong Penyulingan Minyak Rakyat di Muba Masuk Jalur Legal, Pemkab Siapkan Langkah Regulasi dan Solusi Ekonomi Warga.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat sektor minyak rakyat.
Setelah berhasil mengawal legalisasi puluhan ribu sumur minyak rakyat di wilayah Bumi Serasan Sekate, kini Bupati Muba HM Toha Tohet SH bersama Wakil Bupati Abdur Rohman Husen mengambil langkah strategis untuk mendorong penyelesaian persoalan penyulingan minyak rakyat atau refinery tradisional agar masuk dalam jalur yang legal, tertib, aman, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah menyusul aspirasi yang disampaikan ratusan masyarakat kelompok penyulingan minyak rakyat yang menemui Bupati Muba pada 11 Mei 2026 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Muba ikut memperjuangkan legalisasi aktivitas penyulingan minyak tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian warga.
Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet SH menegaskan bahwa persoalan penyulingan minyak rakyat tidak dapat dilihat secara sempit hanya dari sisi penertiban hukum semata.
Menurutnya, terdapat aspek sosial, ekonomi, hingga keberlangsungan hidup keluarga yang harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan.
“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi penertiban. Di sana ada masyarakat, ada keluarga, ada dapur yang harus tetap hidup. Karena itu, negara harus hadir memberi kepastian, bukan sekadar melarang tanpa solusi,” tegas Toha.
Pemkab Muba Siapkan Langkah Regulasi untuk Penyulingan Minyak Rakyat
Dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Pemkab Muba berencana memperjuangkan persoalan penyulingan minyak rakyat agar menjadi bagian dari pembahasan kebijakan nasional.
Bupati Toha menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD Muba akan menyampaikan aspirasi masyarakat secara resmi kepada pemerintah pusat.
Langkah tersebut dilakukan guna membuka ruang pembentukan formulasi regulasi yang memungkinkan aktivitas penyulingan minyak rakyat dapat ditata dalam kerangka hukum yang jelas, termasuk pemenuhan aspek keselamatan kerja, lingkungan, serta kelembagaan usaha masyarakat.
Menurut Toha, aktivitas penyulingan minyak tradisional yang selama ini berlangsung berada di wilayah abu-abu secara regulasi.
Oleh karena itu, diperlukan keberanian bersama untuk mencari solusi yang realistis, bukan sekadar melakukan pelarangan tanpa arah penyelesaian.
“Kita ingin aktivitas ini keluar dari ruang abu-abu. Kalau memang bisa diatur, mari diatur. Kalau harus memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan kelembagaan, mari kita siapkan bersama. Yang penting masyarakat tidak dibiarkan berjalan sendiri tanpa kepastian,” ujar Toha.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap pemerintah daerah yang memilih pendekatan penataan dan pembinaan dibanding sekadar tindakan represif.
Belajar dari Perjuangan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Bupati Toha juga mengingatkan bahwa perjuangan legalisasi sektor minyak rakyat di Musi Banyuasin bukan hal baru.
Ia menyinggung perjuangan panjang masyarakat pada tahun 2022 yang kala itu diwarnai aksi besar sekitar 15 ribu warga dalam memperjuangkan legalitas sumur minyak rakyat.
Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah pemerintah pusat menerbitkan kebijakan yang memberikan ruang pengaturan terhadap sumur minyak masyarakat melalui regulasi nasional.
Menurut Toha, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan melalui jalur komunikasi, kebijakan, dan koordinasi lintas pemerintahan.
“Dulu tahun 2022 ada sekitar 15 ribu massa berangkat memperjuangkan legalitas sumur minyak. Sekarang masyarakat meminta refinery juga dilegalkan. Kita akan perjuangkan lagi,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Muba tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat penyuling minyak rakyat.
Penyulingan Minyak Tradisional Jadi Penopang Ekonomi Warga
Aktivitas penyulingan minyak tradisional di sejumlah wilayah Musi Banyuasin selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat.
Meski sering menjadi polemik karena berkaitan dengan aspek keselamatan dan legalitas, keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari realitas ekonomi warga setempat.
Bupati Toha mengaku memahami kekhawatiran masyarakat apabila aktivitas penyulingan minyak rakyat dihentikan tanpa adanya solusi alternatif yang mampu menopang ekonomi keluarga.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan tanpa arah kebijakan dan tanpa skema transisi ekonomi berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, mulai dari meningkatnya angka pengangguran hingga potensi gejolak sosial di masyarakat.
“Kalau penertiban dilakukan tanpa jalan keluar, yang terdampak adalah masyarakat kecil. Kita tentu tidak ingin ada pengangguran baru, tidak ingin ada gejolak sosial, dan tidak ingin masyarakat merasa ditinggalkan. Maka jalan terbaik adalah menata, bukan membiarkan,” tutur Toha.
Pernyataan tersebut memperlihatkan pendekatan humanis yang diambil pemerintah daerah dalam menyikapi isu penyulingan minyak rakyat. Pemkab Muba ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Forkopimda Akan Bahas Solusi Penyulingan Minyak Rakyat di Muba
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas langkah-langkah strategis terkait upaya legalisasi penyulingan minyak rakyat.
Rapat tersebut akan menjadi forum penting dalam merumuskan solusi terbaik agar aktivitas penyulingan minyak tradisional dapat diarahkan menuju tata kelola yang lebih aman, tertib, dan sesuai regulasi.
“Kita akan segera melaksanakan rapat untuk mencari solusi terbaik ke depan terkait penyulingan minyak rakyat di Muba,” kata Toha.
Rapat lintas sektor ini juga diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tidak hanya memperhatikan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan keselamatan masyarakat, pengelolaan lingkungan, dan dampak ekonomi daerah.
Sekda Muba Pastikan Persiapan Rapat Segera Dilakukan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Bupati Muba untuk segera mempersiapkan rapat koordinasi terkait penyelesaian persoalan penyulingan minyak rakyat.
Menurutnya, pemerintah daerah tengah menyiapkan berbagai langkah awal sebagai bagian dari proses pencarian solusi yang komprehensif dan melibatkan berbagai unsur terkait.
“Ya, sudah ada instruksi dari Pak Bupati terkait hal tersebut. Insya Allah dalam waktu dekat pelaksanaan rapat akan dilakukan,” tandasnya.
Langkah cepat yang dilakukan Pemkab Muba ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus mencari formula terbaik agar aktivitas penyulingan minyak rakyat dapat ditata secara legal, aman, dan memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat.
Dengan pendekatan yang mengedepankan dialog, regulasi, dan keberpihakan terhadap warga, upaya legalisasi penyulingan minyak rakyat di Musi Banyuasin kini menjadi salah satu isu strategis yang dinantikan masyarakat.
Harapannya, solusi yang lahir nantinya mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keselamatan, serta kesejahteraan warga yang menggantungkan hidup pada sektor minyak rakyat. (***)
0 Komentar