Musi Online https://musionline.co.id 23 May 2026 @15:19 23 x dibaca 
Dua Warga OKU Diamankan Polisi, Diduga Bantu Tahanan Kejaksaan Kabur dari Pengawalan di Baturaja.
Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu – Kasus kaburnya tahanan narkoba yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.
Aparat kepolisian mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga yang membantu salah satu tahanan melarikan diri saat proses pemindahan tahanan usai persidangan di kawasan Pengadilan Negeri Baturaja.
Dua warga OKU, masing-masing bernama Yenita dan Zulheri, kini telah diamankan aparat kepolisian setelah diduga ikut membantu pelarian seorang tahanan Kejaksaan RI bernama Anwar Safari alias Nuang bin Husin.
Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus pelarian tahanan yang sempat menimbulkan perhatian luas di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Jalan HS Simanjuntak, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, tepatnya di sekitar halaman parkir Pengadilan Negeri Baturaja dan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Baturaja.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang karyawan swasta bernama Machendra Widjaya (32), warga Kecamatan Baturaja Timur, yang menjadi pihak pelapor atas insiden tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, peristiwa bermula ketika petugas melakukan pengawalan terhadap 23 tahanan Kejaksaan RI untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Baturaja.
Setelah proses persidangan selesai, seluruh tahanan kemudian dikembalikan menuju Rutan Klas IIB Baturaja. Namun, situasi mendadak berubah ketika proses pemindahan tahanan berlangsung.
Lima orang tahanan secara tiba-tiba mencoba melarikan diri dari pengawasan petugas. Kondisi di lokasi disebut berlangsung kacau karena para tahanan berupaya kabur dengan berbagai cara.
Salah satu tahanan bernama Anwar Safari alias Nuang bin Husin disebut melakukan perlawanan agresif terhadap petugas yang berusaha menghentikan aksinya.
Petugas pengawal sempat berhasil menangkap Anwar Safari. Namun tahanan tersebut diduga melakukan perlawanan dengan cara memukul dan menyikut petugas hingga menyebabkan luka lebam pada bagian dada serta lengan kiri.
Situasi semakin memanas ketika tahanan lainnya, Nopri Antoni, turut membantu aksi pelarian tersebut dengan menerjang tubuh petugas hingga terjatuh ke permukaan aspal.
Akibat insiden tersebut, petugas mengalami cedera serius berupa patah tulang pada bagian bahu sebelah kanan.
Meski mengalami luka saat bertugas, aparat tetap melakukan pengejaran terhadap tahanan yang berusaha kabur. Para tahanan bahkan disebut berupaya menghentikan kendaraan warga guna meloloskan diri dari lokasi kejadian.
Dugaan Peran Pihak Ketiga dalam Pelarian Tahanan
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya bantuan dari pihak luar terhadap salah satu tahanan yang melarikan diri.
Zulheri diduga membantu Anwar Safari kabur menggunakan sepeda motor Mio Soul GT warna merah silver tanpa pelat nomor polisi. Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Tidak hanya kendaraan, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo yang diduga berkaitan dengan proses komunikasi selama pelarian berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan, Zulheri mengaku pernah diminta oleh Yenita untuk membantu proses pelarian tahanan tersebut.
Temuan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang sebelumnya hanya berfokus pada kaburnya para tahanan.
Polisi kini mendalami dugaan adanya perencanaan atau bantuan terorganisir yang memungkinkan tahanan meloloskan diri dari pengawasan.
Pelarian Berlanjut Hingga Ogan Ilir, Polisi Bentuk Tim Khusus
Usai berhasil kabur dari kawasan Baturaja, pelarian Anwar Safari ternyata terus berlangsung hingga ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Aparat kepolisian kemudian membentuk tim khusus gabungan yang terdiri dari personel Resmob Satreskrim dan Satresnarkoba Polres OKU guna melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku.
Selama 28 hari pelarian, aparat terus melakukan pelacakan berdasarkan informasi lapangan dan pengembangan penyelidikan.
Hasilnya, polisi memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan salah satu buronan di sebuah penginapan di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Atas perintah Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, tim gabungan bersama Tim DF Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak melakukan penyelidikan lanjutan sekaligus penggerebekan.
Pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, aparat akhirnya berhasil menangkap Anwar Safari alias Nuang bin Husin di salah satu penginapan di wilayah Indralaya.
Penangkapan tersebut menandai berakhirnya pelarian tersangka setelah hampir satu bulan menjadi buronan aparat penegak hukum.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam perkara ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan proses pelarian tahanan.
Barang bukti tersebut meliputi:
Satu unit sepeda motor Mio Soul GT merah silver tanpa pelat nomor polisi
Dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo
Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman kasus lebih lanjut.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan guna mengetahui apakah terdapat pihak lain yang ikut membantu pelarian atau memiliki keterkaitan dalam jaringan komunikasi selama tersangka melarikan diri.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 349 Huruf B juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan membantu tahanan melarikan diri atau menghalangi proses penegakan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena menyangkut keamanan tahanan serta potensi ancaman terhadap petugas yang menjalankan tugas negara.
Selain itu, insiden ini juga menunjukkan risiko tinggi yang dihadapi petugas pengawal tahanan ketika menghadapi upaya pelarian yang disertai tindakan kekerasan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak membantu pelarian pelaku tindak pidana serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui keberadaan buronan atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Dengan tertangkapnya para pihak yang diduga terlibat, aparat berharap proses hukum dapat berjalan optimal serta memberi efek jera bagi siapa saja yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. (***)
0 Komentar