Musi Online | Tim Gabungan Tangkap Satu dari Tiga Tahanan Kabur di OKU, Polisi Duga Ada Bantuan Pihak Lain Siapkan Sepeda Motor
HDCU
Hut sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Tim Gabungan Tangkap Satu dari Tiga Tahanan Kabur di OKU, Polisi Duga Ada Bantuan Pihak Lain Siapkan Sepeda Motor

Musi Online
https://musionline.co.id 21 May 2026 @15:19
Tim Gabungan Tangkap Satu dari Tiga Tahanan Kabur di OKU, Polisi Duga Ada Bantuan Pihak Lain Siapkan Sepeda Motor
Tim Gabungan Tangkap Satu dari Tiga Tahanan Kabur di OKU, Polisi Duga Ada Bantuan Pihak Lain Siapkan Sepeda Motor.

Musionline.co.id, Ogan Komering Ulu – Upaya pengejaran terhadap tiga tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) yang melarikan diri usai menjalani sidang mulai membuahkan hasil. 
Tim gabungan dari Polres OKU bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap satu dari tiga tahanan yang kabur, yakni Anuar Safri (39), setelah hampir satu bulan menjadi buronan aparat penegak hukum.
Penangkapan Anuar Safri menjadi perkembangan penting dalam kasus pelarian tahanan yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Ogan Komering Ulu. 
Polisi menduga pelarian terdakwa tidak dilakukan seorang diri, melainkan mendapat bantuan dari pihak lain yang diduga telah mempersiapkan sarana pelarian berupa kendaraan sepeda motor hingga membantu persembunyian.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo dalam konferensi pers di hadapan awak media menjelaskan bahwa terdakwa Anuar Safri berhasil diamankan di sebuah home stay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa, 19 Mei 2026.
“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres OKU dan Ditreskrimum Polda Sumsel setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap jalur pelarian tersangka,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat, pelarian Anuar Safri diduga telah direncanakan dengan bantuan pihak lain sejak ia kabur dari pengawasan pada 23 April 2026. 
Polisi menemukan adanya indikasi bahwa seorang pihak tertentu telah menyiapkan kendaraan roda dua untuk memudahkan pelarian terdakwa dari wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dari hasil penelusuran, pelarian Anuar Safri diketahui mengarah ke Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. 
Di lokasi tersebut, terdakwa disebut sempat menyewa atau merental mobil milik warga guna melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Ogan Ilir.
Perjalanan pelarian itu kemudian berakhir di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga menjadi lokasi persembunyian Anuar Safri selama masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian.
Selama menjadi buronan, tersangka diduga berupaya menghindari pelacakan dengan berpindah tempat dan berdiam di kawasan yang relatif jauh dari pusat perhatian publik. 
Namun, hasil koordinasi intensif aparat gabungan akhirnya berhasil mempersempit ruang gerak pelarian terdakwa hingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan Anuar Safri, polisi juga mengamankan seorang individu berinisial F yang diduga membantu proses pelarian terdakwa. 
Aparat kini masih mendalami sejauh mana keterlibatan pihak tersebut, termasuk kemungkinan adanya bantuan lain yang turut memfasilitasi kaburnya tahanan.
Polisi Duga Ada Bantuan dalam Pelarian
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengungkapkan bahwa indikasi bantuan pihak lain dalam pelarian terdakwa cukup kuat. Dugaan itu muncul setelah tim menemukan fakta bahwa kendaraan telah dipersiapkan serta adanya mobilitas yang memungkinkan terdakwa berpindah lokasi dengan cepat.
Menurutnya, aparat masih terus mendalami jaringan bantuan yang memungkinkan seorang tahanan dapat bergerak lintas wilayah hingga akhirnya bersembunyi di Kabupaten Ogan Ilir.
Penyidik kini menelusuri komunikasi, pola perjalanan, hingga kemungkinan adanya pihak yang mengetahui keberadaan terdakwa selama menjadi buronan. Penyelidikan juga dilakukan untuk memastikan apakah bantuan tersebut bersifat spontan atau telah dirancang sebelum pelarian berlangsung.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius aparat karena menyangkut terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan status sebagai bandar, sehingga dikhawatirkan memiliki jejaring tertentu yang bisa mendukung pelarian.
Kajari OKU Minta Dua Terdakwa Lain Menyerahkan Diri
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, mengimbau dua tahanan lain yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri kepada aparat.
Ia menegaskan bahwa sikap kooperatif dari terdakwa akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Namun, jika tetap memilih bersembunyi dan tidak bekerja sama, aparat memastikan pengejaran akan terus dilakukan hingga para terdakwa berhasil ditangkap.
Menurut Rudhy, tidak ada tempat aman untuk bersembunyi bagi para pelaku yang berusaha menghindari proses hukum. Aparat gabungan disebut terus bekerja melakukan pengejaran dan pengembangan informasi di berbagai wilayah.
Imbauan itu disampaikan sekaligus sebagai peringatan bahwa pelarian hanya akan memperpanjang persoalan hukum yang dihadapi para terdakwa.
Tiga Tahanan Kabur Usai Sidang
Kasus ini bermula ketika tiga tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dilaporkan melarikan diri usai menjalani sidang pada 24 April 2026. Ketiga tahanan tersebut adalah Anuar Safri (39), Novri Antoni (38), dan Hery Feriyanto.
Mereka diketahui merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan status sebagai bandar. Peristiwa kaburnya para tahanan memicu perhatian publik lantaran terjadi setelah proses persidangan berlangsung.
Sejak kejadian itu, aparat kepolisian bersama kejaksaan melakukan koordinasi intensif untuk memburu ketiga terdakwa yang melarikan diri. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian turut dipetakan, termasuk wilayah di luar Kabupaten OKU.
Berhasilnya penangkapan Anuar Safri menjadi salah satu perkembangan penting dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, meskipun dua terdakwa lain masih dalam pengejaran aparat.
Rekam Jejak Kriminal Anuar Safri
Anuar Safri bukan nama baru dalam catatan penegakan hukum. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana.
Dalam riwayat hukumnya, Anuar juga pernah terlibat kasus kekerasan di dalam tahanan. Disebutkan bahwa saat menjalani masa hukuman, ia terlibat perkelahian dengan rekan satu sel yang berujung pada perkara pembunuhan menggunakan sikat gigi yang telah diruncingkan.
Kasus tersebut terjadi saat usia Anuar sekitar 29 tahun dan membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Rekam jejak kriminal itu menjadi salah satu alasan aparat memberikan perhatian khusus terhadap proses pencarian tersangka, mengingat tingkat risiko dan potensi pelarian yang dinilai tinggi. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top