Musi Online | Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Tim Tekab Polres Prabumulih, Pria Asal OKU Timur Diduga Gasak 6 Motor
HDCU
Hut sumsel
Home        Berita        Hukum Kriminal

Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Tim Tekab Polres Prabumulih, Pria Asal OKU Timur Diduga Gasak 6 Motor

Musi Online
https://musionline.co.id 20 May 2026 @18:36
Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Tim Tekab Polres Prabumulih, Pria Asal OKU Timur Diduga Gasak 6 Motor
Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Tim Tekab Polres Prabumulih, Pria Asal OKU Timur Diduga Gasak 6 Motor.

Musionline.co.id, Prabumulih - Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di Kota Prabumulih akhirnya mulai menemui titik terang. 
Tim gabungan TEKAB (Team Khusus Anti Bandit) Polres Prabumulih bersama Team Elang Muara Polsek Cambai berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi pelaku spesialis curanmor lintas kabupaten dan kota di wilayah Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial AM (25), warga Desa Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, diamankan aparat kepolisian saat diduga hendak kembali melancarkan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Kebun Duren, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian selama beberapa bulan terakhir setelah menerima sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat di berbagai wilayah Kota Prabumulih.
Polisi Ungkap Pelaku Curanmor Setelah Penyelidikan Berbulan-bulan
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya laporan pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih maupun Polsek jajaran.
Laporan tersebut tersebar di sejumlah lokasi berbeda dan memiliki pola serupa, sehingga menimbulkan dugaan adanya pelaku spesialis yang beroperasi secara berulang di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal TEKAB Polres Prabumulih melakukan penyelidikan secara mendalam guna mengidentifikasi pelaku yang selama ini diduga berpindah-pindah lokasi dalam menjalankan aksinya.
“Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku,” ujar AKP Jon Kenedi.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari TEKAB Polres Prabumulih dan Team Elang Muara Polsek Cambai langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian sekaligus sasaran aksi berikutnya.
Ditangkap Saat Diduga Hendak Beraksi Lagi
Saat petugas tiba di lokasi, aparat mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang ciri-cirinya sesuai hasil penyelidikan sebelumnya. Polisi kemudian berusaha melakukan penyergapan untuk mengamankan pelaku.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mudah. Polisi menyebut pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika hendak diamankan.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi bersama Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana STrIK.
Petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ke udara agar pelaku menghentikan upaya pelarian. Namun karena peringatan tersebut tidak diindahkan, aparat akhirnya mengambil tindakan tegas terukur.
Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai bagian betis kaki kiri.
“Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan,” tegas Jon Kenedi.
Usai diamankan, AM langsung dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis akibat luka tembak yang dialaminya sebelum kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Prabumulih.
Diduga Beraksi di Lima Lokasi dan Bawa Kabur Enam Motor
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa pelaku diduga telah menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kota Prabumulih sejak Februari 2026.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pencurian enam unit sepeda motor di lima lokasi berbeda.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri enam unit kendaraan roda dua di lima tempat kejadian perkara,” ungkap AKP Jon Kenedi.
Adapun lokasi yang diduga menjadi tempat aksi pelaku antara lain:
Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur pada 8 Februari 2026.
Jalan Bukit Labar, Perumahan Palem Mutiara, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada 14 April 2026, di mana pelaku diduga mencuri tiga unit motor sekaligus dalam satu malam.
Jalan Pramuka, Perumahan Griya Pangkul Indah Blok C Nomor 10, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai pada 24 April 2026.
Jalan Anugerah RT 001 RW 002, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada 19 Mei 2026.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat mengingat pola aksi yang dilakukan pelaku diduga berlangsung lintas wilayah dan menyasar kendaraan yang terparkir di kawasan permukiman warga.
Polisi Amankan Barang Bukti Motor Diduga Hasil Curian
Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 5087 CA yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk untuk mencocokkan dengan laporan kehilangan yang diterima kepolisian.
Polres Prabumulih juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah laporan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Penyidik menduga AM tidak bekerja seorang diri. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah atau rekan yang membantu saat menjalankan aksi curanmor.
“Masing-masing laporan masih terus kami kembangkan. Pelaku juga masih kami periksa lebih mendalam untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Jon Kenedi.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Curanmor Lintas Daerah
Kasus ini kini memasuki tahap pengembangan penyidikan. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya sindikat atau jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah yang terhubung dengan tersangka.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat pelaku berasal dari luar wilayah Kota Prabumulih dan diduga aktif menjalankan aksi di sejumlah titik berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, termasuk menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi aman, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan warga Kota Prabumulih selama beberapa bulan terakhir. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top