Musi Online https://musionline.co.id 23 May 2026 @15:22 22 x dibaca 
Diduga Cabuli Anak Tetangga di Lais, Pemuda 29 Tahun Diamankan Polres Muba.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Seorang pemuda berinisial AW (29), warga Kecamatan Lais, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun yang diketahui merupakan tetangganya sendiri.
Aparat dari Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin bergerak cepat menangani kasus tersebut guna memberikan perlindungan hukum kepada korban sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan tegas.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu sore, 20 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dugaan tindak pidana tersebut menambah daftar perhatian serius terkait perlindungan anak di lingkungan masyarakat, terutama terhadap potensi ancaman yang justru datang dari lingkungan sekitar korban.
Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi didampingi Kasi Humas AKP S Hutahaean membenarkan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah korban berinisial AK (7) diduga mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan kepolosan korban. Polisi menyebut pelaku menggunakan bujuk rayu berupa iming-iming uang agar korban bersedia masuk ke lokasi kejadian.
“Kami berkomitmen penuh menangani kasus ini dengan cepat dan tegas. Pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang untuk masuk ke dalam rumah kosong, tempat dugaan tindakan tersebut terjadi,” ujar AKP S Hutahaean dalam keterangan pers, Jumat, 22 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, kronologi kejadian bermula ketika korban melintas di depan rumah pelaku pada sore hari.
Saat itu, AW diduga memanggil korban dan menawarkan uang agar korban masuk ke rumah kosong.
Korban yang masih berusia belia kemudian mengikuti ajakan tersebut. Polisi menduga pelaku selanjutnya melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap anak di lokasi tersebut.
Namun, kejadian itu diduga tidak berlangsung lama. Kakak kandung korban secara tidak sengaja datang ke lokasi dan memergoki situasi yang mencurigakan.
Menyadari adanya sesuatu yang tidak wajar, kakak korban segera membawa adiknya keluar dari rumah dan pulang ke kediaman mereka.
Setibanya di rumah, kejadian itu kemudian disampaikan kepada ibu korban. Mendengar cerita anaknya, keluarga langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin pada hari yang sama guna meminta penanganan hukum.
Laporan keluarga korban langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Tim dari Satreskrim Polres Musi Banyuasin bergerak melakukan penyelidikan secara cepat, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Polisi Sita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan awal, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti itu di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.
Polisi menyebut barang bukti berupa satu helai baju pendek bercorak loreng dan satu celana panjang bermotif telah diamankan guna mendukung proses pembuktian hukum dalam penyidikan perkara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pendalaman keterangan saksi serta pemeriksaan tambahan untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh.
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan, masa depan, serta kondisi psikologis korban. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Selain fokus pada aspek pidana, Polres Musi Banyuasin juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Langkah ini dilakukan untuk membantu proses pemulihan mental anak setelah mengalami dugaan peristiwa traumatis.
Pendampingan psikologis atau trauma healing dinilai penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, baik secara hukum maupun secara emosional.
Pihak keluarga juga diharapkan memperoleh dukungan dari lingkungan sekitar agar korban dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
Dijerat Pasal KUHP Baru
Atas dugaan perbuatannya, AW kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjerat terduga pelaku menggunakan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf c, dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta mengumpulkan bukti tambahan yang dibutuhkan untuk proses hukum berikutnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama ketika bermain atau berada di lingkungan sekitar rumah.
Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah potensi kekerasan terhadap anak, termasuk membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk bercerita ketika menghadapi situasi yang tidak nyaman.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Respons cepat dan pelaporan sedini mungkin menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa.
Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Musi Banyuasin. Sementara itu, kepolisian memastikan penanganan kasus akan terus dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan korban serta proses hukum yang berlaku. (***)
0 Komentar