Musi Online https://musionline.co.id 30 May 2026 @16:41 18 x dibaca 
Warga Bangka Tengah Jadi Tersangka Pencurian Celengan di Muba, Diduga Jebol Teralis Jendela Rumah Korban.
Musionline.co.id, Musi Banyuasin – Aparat kepolisian dari Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (46) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pria tersebut diketahui merupakan warga Gang H. Kadir RT 11 Desa Keretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang menimpa seorang warga bernama Sumiyati (47).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berada di Desa Mekar Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aksi pencurian dilakukan dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela bagian depan.
Terali jendela dilaporkan dalam kondisi rusak atau dijebol sebelum pelaku masuk ke area rumah dan mengambil barang milik korban.
Kasih Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Hutahaean, mewakili Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil empat buah celengan yang berisi uang tunai.
“Perlu kami jelaskan bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil empat buah celengan yang berisi uang tunai milik korban. Total uang yang diduga dibawa mencapai Rp3.575.000,” ujar AKP Hutahaean saat dikonfirmasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3.575.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bayung Lencir guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Tidak berselang lama setelah laporan diterima, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bayung Lencir bergerak melakukan penanganan kasus.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan, S.H., C.PHR bersama personel, aparat melakukan pengamanan terhadap SI yang sebelumnya diamankan warga.
Menurut keterangan kepolisian, saat diamankan, pria tersebut tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain empat buah celengan beserta uang tunai dengan total keseluruhan Rp3.575.000.
Adapun rincian uang tunai yang diamankan terdiri dari pecahan Rp5.000 sebanyak 111 lembar, Rp10.000 sebanyak 62 lembar, Rp20.000 sebanyak 22 lembar, Rp50.000 sebanyak 20 lembar, serta Rp100.000 sebanyak 9 lembar.
Selain itu, aparat turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Polisi juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka disebut mengakui telah mengambil uang yang tersimpan di dalam empat buah celengan milik korban. Dalam melancarkan aksinya, ia diduga menggunakan dua obeng kecil yang sebelumnya telah dibawa.
Meski demikian, kepolisian tetap menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh fakta akan didalami lebih lanjut dalam tahap penyidikan.
Penetapan status hukum terhadap seseorang dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang berlaku sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena terjadi di lingkungan permukiman warga pada siang hari. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, termasuk memastikan akses pintu dan jendela dalam kondisi aman saat rumah ditinggalkan.
Warga juga diharapkan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. Langkah cepat pelaporan masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat melakukan tindakan pencegahan maupun penegakan hukum.
Dalam perkara ini, SI dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Namun demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berlangsung untuk melengkapi pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman kronologi kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir.
Kasus dugaan pencurian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan rumah tangga membutuhkan perhatian bersama. Selain meningkatkan sistem pengamanan rumah, keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan juga menjadi faktor penting untuk meminimalisasi peluang terjadinya tindak kejahatan.
Sebagai catatan redaksional, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (***)
0 Komentar