Musi Online https://musionline.co.id 30 May 2026 @16:39 21 x dibaca 
Korban Ditemukan di Sungai Enim, Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan oleh Mantan Pacar dalam Waktu Kurang dari 24 Jam.
Musionline.co.id, Muara Enim – Misteri penemuan jasad seorang perempuan di aliran Sungai Enim, tepatnya di kawasan Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang diketahui berinisial APS (23), warga Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Muara Enim setelah melakukan penyelidikan intensif menyusul penemuan jasad korban pada 27 Mei 2026.
Polisi menyebut, seorang pria berinisial MAP (33), warga Kecamatan Muara Enim, telah diamankan dan ditetapkan sebagai terduga pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim pada Jumat, 29 Mei 2026. Keterangan disampaikan Kapolres Muara Enim didampingi jajaran penyidik Satreskrim dan tim yang menangani perkara.
Menurut kepolisian, pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah identitas korban mulai berhasil dipastikan melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang yang memiliki hubungan personal dengan korban pada masa lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti permulaan yang cukup, penyidik menduga korban meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut korban dan terduga pelaku diketahui sempat bertemu di salah satu penginapan di wilayah Kota Muara Enim pada 24 Mei 2026.
Keduanya disebut memiliki hubungan di masa lalu sebelum kemudian menjalani kehidupan masing-masing. Meski demikian, komunikasi di antara keduanya disebut masih berlangsung.
Dalam keterangannya, kepolisian menjelaskan bahwa pertemuan tersebut awalnya berlangsung secara pribadi. Namun, situasi diduga berubah setelah terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku.
Penyidik menduga terjadi cekcok yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.
Kapolres mengatakan, setelah kejadian tersebut, penyidik menduga terduga pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jasad korban ke kawasan Jembatan Enim III sebelum akhirnya ditemukan warga mengambang di aliran Sungai Enim.
Polisi juga menyebut terdapat dugaan upaya menghilangkan barang bukti di lokasi sebelum jasad korban dibuang ke sungai. Seluruh fakta tersebut, kata polisi, masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan.
Identitas Korban Terungkap
Sementara itu, identitas korban akhirnya berhasil dipastikan setelah keluarga mengenali ciri tertentu yang melekat pada korban.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim menjelaskan bahwa keluarga korban turut membantu proses identifikasi setelah adanya laporan kehilangan dari pihak keluarga.
Menurut penyidik, suami korban sebelumnya juga telah melaporkan istrinya hilang karena tidak kunjung pulang selama beberapa hari.
Proses identifikasi kemudian diperkuat dengan pengenalan ciri fisik tertentu yang diyakini keluarga sebagai milik korban.
“Pihak keluarga mengenali ciri khas tertentu pada korban sehingga identitas dapat dipastikan,” ungkap penyidik.
Terduga Pelaku Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MAP pada Kamis, 28 Mei 2026, di wilayah Muara Enim.
Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyatakan, penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi alat bukti, termasuk mendalami motif, kronologi rinci, serta kemungkinan unsur pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa, di antaranya kendaraan pribadi, perangkat komunikasi, bukti administrasi penginapan, pakaian, serta sejumlah benda lain yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Pengakuan Terduga Pelaku Masih Didalami Penyidik
Dalam konferensi pers, terduga pelaku turut memberikan keterangan awal mengenai pertemuannya dengan korban sebelum kejadian berlangsung.
Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan masih akan diverifikasi dan dicocokkan dengan alat bukti, hasil pemeriksaan saksi, serta temuan penyidik lainnya.
Dalam prinsip pemberitaan yang berimbang, pengakuan seseorang yang telah diamankan aparat belum dapat dianggap sebagai fakta final sebelum seluruh proses hukum berlangsung dan mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap unsur peristiwa dapat terungkap secara objektif.
Penanganan Cepat Polisi Diapresiasi
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Kabupaten Muara Enim karena sempat memunculkan tanda tanya setelah jasad korban ditemukan di aliran Sungai Enim.
Meski demikian, langkah cepat aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan dinilai membantu mengungkap dugaan peristiwa pidana dalam waktu relatif singkat.
Polres Muara Enim menyatakan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara ini, mengingat proses penyidikan masih berlangsung.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti guna memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik personal yang tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi persoalan serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga keluarga masing-masing.
Pihak kepolisian memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan penyidikan dan prinsip keterbukaan informasi. (***)
0 Komentar