Musi Online https://musionline.co.id 15 June 2026 @17:31 18 x dibaca 
Oknum PPPK Pemkab OKU Timur Dipolisikan, Diduga Tipu Warga dengan Modus Janjikan Alat Panen Combain Rp56 Juta.
Musionline.co.id, OKU Timur – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pengajuan bantuan alat panen padi atau combain.
Terlapor diketahui berinisial Wahyu Pangestu yang juga disebut sebagai fotografer Bupati OKU Timur.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Mudarris Roma (28), yang merupakan warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres OKU Timur. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp56 juta.
Laporan resmi korban telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Timur dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/44/III/2026/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, terlapor diduga menawarkan bantuan kepada korban untuk mengurus pengajuan alat panen padi jenis combain.
Alat combain sendiri merupakan salah satu alat pertanian modern yang banyak dibutuhkan petani karena mampu mempercepat proses panen padi dan menekan biaya operasional.
Karena dinilai sangat bermanfaat bagi kelompok tani maupun petani perorangan, banyak masyarakat yang tertarik apabila ada peluang mendapatkan bantuan alat tersebut.
Menurut keterangan korban, dirinya mempercayai tawaran yang disampaikan terlapor. Kepercayaan itu muncul karena status terlapor yang merupakan ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Setelah adanya kesepakatan terkait pengurusan bantuan alat panen padi tersebut, korban kemudian melakukan transfer dana secara bertahap sebanyak tiga kali. Total uang yang telah diserahkan mencapai Rp56.000.000.
Dana tersebut disebut sebagai bagian dari proses pengajuan bantuan combain yang dijanjikan oleh terlapor. Namun seiring berjalannya waktu, alat panen padi yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban.
Menunggu Lebih dari Satu Tahun
Korban mengaku telah menunggu cukup lama sejak penyerahan uang dilakukan. Bahkan hingga lebih dari satu tahun berlalu, tidak ada realisasi terkait bantuan alat panen padi yang dijanjikan.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku tidak mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan proses pengajuan bantuan tersebut. Kondisi tersebut akhirnya membuat korban merasa dirugikan dan memutuskan menempuh jalur hukum.
Laporan tersebut kemudian diajukan ke Polres OKU Timur dengan harapan agar peristiwa yang dialaminya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan polisi yang dibuat, kasus ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (14/6/2026), Kasat Reskrim menyatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Ya laporan itu benar, saat ini sudah dalam proses lidik," ujar Iptu Rendi Ramadhona.
Menurutnya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga telah dilakukan guna memperjelas duduk perkara yang dilaporkan korban.
Terlapor Disebut Kooperatif
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terlapor telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan berlangsung, terlapor bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh penyidik.
"Sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan dan yang bersangkutan selalu kooperatif saat dipanggil," jelasnya.
Terkait status hukum terlapor, pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Hal itu karena terlapor mengajukan permohonan penangguhan dan masih berstatus sebagai ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres OKU Timur memastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut. Saat ini penyidik tengah melengkapi seluruh dokumen dan alat bukti yang diperlukan.
Apabila seluruh persyaratan administrasi dan materiil telah terpenuhi, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur," pungkas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang ASN PPPK yang diduga memanfaatkan kepercayaan warga dengan modus pengurusan bantuan alat pertanian.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran bantuan atau program yang meminta sejumlah uang dengan janji memperoleh fasilitas tertentu.
Selain itu, warga juga disarankan untuk memastikan legalitas serta mekanisme resmi setiap program bantuan pemerintah agar terhindar dari potensi penipuan yang dapat menimbulkan kerugian finansial. (***)
0 Komentar