Musi Online | Pria di Banyuasin Tewas Dianiaya Teman karena Tolak Pinjamkan Motor, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam di Palembang
Hut
Home        Berita        Hukum Kriminal

Pria di Banyuasin Tewas Dianiaya Teman karena Tolak Pinjamkan Motor, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam di Palembang

Musi Online
https://musionline.co.id 25 June 2026 @18:56
Pria di Banyuasin Tewas Dianiaya Teman karena Tolak Pinjamkan Motor, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam di Palembang
Pria di Banyuasin Tewas Dianiaya Teman karena Tolak Pinjamkan Motor, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam di Palembang.

Musionline.co.id, Banyuasin – Peristiwa tragis yang dipicu persoalan sepele berujung maut terjadi di Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Seorang pemuda bernama Christs Raja Rumapea (23) meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh temannya sendiri. 
Ironisnya, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu karena korban menolak meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.
Berkat gerak cepat aparat kepolisian, pelaku yang diketahui bernama Rama berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. 
Pelaku diamankan saat bersembunyi di kawasan Sekip, Kota Palembang, pada Selasa (23/6), dan kini telah dibawa ke Polsek Tanjung Lago untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, didampingi Kapolsek Tanjung Lago Iptu Septa Alen Maryantino, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran sesaat setelah menerima laporan kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari satu kali dua puluh empat jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara lengkap,” ujar Kapolres Banyuasin.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin (22/6) sekitar pukul 14.43 WIB di Jalan TAA KM 35, RT 001 RW 001 Simpang PT SSA, Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Kejadian bermula ketika Rama bersama seorang saksi bernama Afif mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki. Saat itu, pelaku diketahui membawa sebilah parang.
Menurut informasi yang dihimpun polisi, tujuan awal kedatangan pelaku bukan untuk melakukan tindakan kekerasan. Rama disebut berniat meminjam sepeda motor milik korban untuk keperluan tertentu.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Meski demikian, situasi awal masih berlangsung normal dan tidak menunjukkan adanya pertengkaran. Bahkan korban sempat membantu pelaku dengan mengantarkannya untuk mengambil sebuah keranjang.
Ketegangan mulai muncul ketika saksi Afif mencoba menghidupkan sepeda motor milik korban. Melihat hal tersebut, korban langsung mengambil kembali kunci kontak kendaraannya sebagai bentuk penolakan agar sepeda motor tersebut tidak digunakan.
Tindakan korban itu diduga membuat pelaku tersinggung dan emosi.
Kapolres Banyuasin menjelaskan bahwa pelaku merasa diperlakukan tidak adil oleh korban. Menurut pengakuan sementara, korban sebelumnya mengizinkan pelaku meminjam alat kerja berupa dodos, namun tidak mengizinkan penggunaan sepeda motor.
“Pelaku diduga merasa tersinggung dan emosi karena menganggap korban terlalu perhitungan. Dalam kondisi emosi tersebut, pelaku langsung mengayunkan parang yang sudah dibawanya dan mengenai bagian pundak kiri korban,” jelas AKBP Risnan Aldino.
Korban Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Serangan mendadak tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius dan kehilangan banyak darah. Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Namira Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun upaya penyelamatan tidak berhasil. Korban dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Peristiwa tersebut sontak membuat keluarga korban dan masyarakat sekitar terkejut. Tidak sedikit warga yang menyayangkan insiden tragis yang terjadi hanya karena persoalan pinjam-meminjam kendaraan.
Kepergian Christs Raja Rumapea di usia yang masih muda meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat yang mengenalnya.
Pelaku Kabur dan Ditangkap di Palembang
Setelah melakukan aksi penganiayaan tersebut, Rama langsung melarikan diri dari lokasi kejadian untuk menghindari kejaran petugas.
Mendapat laporan kejadian, Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Septa Alen Maryantino bersama Kanit Reskrim IPDA Achmad Yudistira segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Petugas terlebih dahulu mendatangi rumah pelaku di wilayah Tanjung Lago. Namun saat dilakukan pencarian, pelaku sudah tidak berada di tempat.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Hasilnya, keberadaan pelaku terdeteksi berada di salah satu rumah keluarganya di Kota Palembang.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Sekip, Palembang.
Penangkapan yang berlangsung kurang dari 24 jam setelah kejadian mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Keberhasilan tersebut dinilai memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Polisi Dalami Motif dan Lengkapi Berkas Perkara
Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta mengumpulkan alat bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Banyuasin juga mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan. Menurutnya, perselisihan sekecil apa pun tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan karena dapat menimbulkan dampak yang sangat besar.
“Setiap masalah hendaknya diselesaikan secara baik-baik dan dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi sesaat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan menghancurkan masa depan pelaku sendiri,” tegasnya.
Menjadi Pelajaran bagi Masyarakat
Kasus yang terjadi di Desa Sukatani ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindakan yang dilakukan dalam keadaan emosi sering kali berujung pada penyesalan. Persoalan sederhana yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi justru berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.
Hanya karena penolakan meminjamkan sepeda motor, satu orang kehilangan masa depannya dan satu orang lainnya harus berhadapan dengan proses hukum yang berat. Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bahwa pengendalian emosi merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, keluarga korban masih berduka atas kepergian Christs Raja Rumapea. Mereka berharap proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang telah merenggut nyawa anggota keluarga mereka.
Polisi memastikan akan menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan agar seluruh fakta dalam kasus ini dapat terungkap secara jelas di hadapan hukum. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top