Musi Online https://musionline.co.id 30 June 2026 @22:03 21 x dibaca 
Fokal IMM Sumsel Dorong Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang Legal, Aman, dan Berkelanjutan Sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Musionline.co.id, Palembang – Upaya mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, aman, dan berkelanjutan terus menjadi perhatian berbagai pihak di Sumatera Selatan.
Salah satu langkah konkret dilakukan Forum Komunikasi Alumni (Fokal) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel melalui penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD) bertema Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat.
Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, SKK Migas, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, akademisi, organisasi kepemudaan, pelaku usaha, hingga perwakilan masyarakat pengelola sumur minyak.
FGD menjadi wadah untuk menyatukan persepsi sekaligus mencari solusi terhadap persoalan pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini banyak berlangsung di luar mekanisme hukum, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ketua Fokal IMM Sumsel, Ruspanda Karibullah ST MM, mengatakan bahwa forum tersebut merupakan momentum penting dalam membangun kolaborasi seluruh pihak agar implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, regulasi yang diterbitkan pemerintah harus didukung bersama agar mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor perminyakan rakyat.
"Kami siap membantu pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Harapan kami, FGD ini mampu menghasilkan berbagai rekomendasi yang konstruktif sehingga cita-cita menjadikan Sumatera Selatan semakin maju tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tata kelola sumber daya alam yang profesional, legal, dan berkelanjutan," ujar Ruspanda yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional (PAN).
FGD dipandu moderator Sidratul Muntaha SE, sementara materi pemantik disampaikan oleh Amrah Muslimin SE MSI, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang.
Dalam paparannya, Amrah Muslimin menjelaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah pada dasarnya terbuka terhadap kritik. Namun kritik tersebut harus dibarengi dengan solusi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus negara.
Ia mengakui aktivitas pengeboran minyak masyarakat selama ini telah memberikan dampak ekonomi yang cukup besar. Kehadiran sektor tersebut mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas perdagangan, menggerakkan usaha mikro dan kecil, serta menjadi sumber penghasilan ribuan keluarga di wilayah Musi Banyuasin.
Namun di balik manfaat ekonomi tersebut, terdapat berbagai persoalan serius yang tidak dapat diabaikan. Aktivitas pengeboran ilegal dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tingginya risiko kecelakaan kerja, perdagangan minyak ilegal, lemahnya perlindungan terhadap pekerja, rendahnya standar keselamatan kerja, hingga hilangnya potensi penerimaan negara.
"Persoalan inilah yang menjadi perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum. Karena itu diperlukan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan negara," katanya.
Amrah menilai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan tata kelola yang lebih baik. Melalui regulasi tersebut, pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat dilakukan melalui badan hukum seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya legalisasi tersebut, para pekerja diharapkan memperoleh kepastian hukum, perlindungan ketenagakerjaan, penerapan standar keselamatan kerja yang lebih baik, serta pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab.
Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, legalisasi juga diyakini mampu mendukung target peningkatan produksi minyak nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia.
Amrah menambahkan, implementasi regulasi tersebut juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Kabupaten Musi Banyuasin, karena aktivitas ekonomi yang selama ini berada di luar sistem resmi nantinya dapat dikelola secara legal dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Ia mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membentuk Satgas Legalisasi Tambang Rakyat serta mendorong pembentukan koperasi dan UMKM sebagai wadah legal pengelolaan sumur minyak masyarakat.
"Dengan berjalannya Permen ESDM ini, kita berharap kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin dapat segera terwujud," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan SKK Migas, Aswanto Jaya, mengungkapkan bahwa selama ini Kabupaten Musi Banyuasin sering mendapat stigma sebagai "ibu kota illegal drilling" di Indonesia. Menurutnya, stigma tersebut harus segera dihapus melalui langkah nyata berupa legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat diberikan waktu selama empat tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap tata kelola sumur agar memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Apabila hingga batas waktu tersebut pengelola tidak melakukan penyesuaian, pemerintah dapat melakukan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel sekaligus Ketua Satgas Penanganan Illegal Drilling, Kombes Pol Donny Satria Sembiring, memaparkan kondisi terkini aktivitas pengeboran minyak masyarakat di Sumatera Selatan.
Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat sekitar 1.447 titik sumur aktif yang telah terdata. Setiap titik sumur sedikitnya mampu menyerap empat tenaga kerja, sehingga ribuan masyarakat menggantungkan mata pencahariannya dari sektor tersebut.
Menurut Donny, persoalan illegal drilling tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Forum ini menjadi tempat menyatukan berbagai pandangan. Kita memahami bahwa banyak masyarakat menggantungkan kehidupan dari aktivitas tersebut. Oleh karena itu diperlukan solusi yang mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia mengungkapkan biaya pembukaan satu sumur minyak dapat mencapai sekitar Rp100 juta, sehingga masyarakat yang telah berinvestasi tetap berusaha mempertahankan aktivitas tersebut karena memberikan hasil ekonomi yang cukup besar.
Meski demikian, Donny mengingatkan bahwa persoalan pencemaran lingkungan serta keselamatan kerja tidak boleh diabaikan. Ia mengajak seluruh pihak mengelola sumur minyak sesuai ketentuan sehingga mampu mendukung target pemerintah mencapai produksi satu juta barel minyak per hari.
Ia juga menegaskan aparat penegak hukum akan tetap bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan maupun aktivitas di kawasan hutan lindung.
"Kita ingin Indonesia tidak terus bergantung pada impor minyak. Potensi yang kita miliki harus dikelola secara baik. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Selatan, Hendriansyah ST MSi, menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan regulasi nasional, bukan hanya diperuntukkan bagi Sumatera Selatan ataupun Musi Banyuasin.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat telah lama menantikan adanya kepastian hukum terhadap pengelolaan sumur minyak tua yang tersebar di Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, PALI, hingga Muara Enim.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur tata kelola sumur minyak yang sudah ada melalui BUMD, koperasi maupun UMKM. Namun regulasi tersebut bukan untuk melegalkan pembukaan sumur baru, dan juga tidak mengatur kegiatan penyulingan minyak secara mandiri.
"Yang diatur adalah tata kelola pengusahaan sumur minyak yang sudah ada agar masuk ke dalam sistem yang legal sesuai ketentuan pemerintah," jelasnya.
Hendriansyah mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terdapat sekitar 22.381 sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin, sementara total sumur di Sumatera Selatan mencapai sekitar 26.300 sumur.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Pemprov Sumsel telah membentuk satuan tugas dan posko pelayanan di Dinas ESDM. Seluruh sumur nantinya akan melalui proses verifikasi sebelum memperoleh persetujuan pengelolaan melalui badan hukum yang memenuhi persyaratan.
Dari kalangan masyarakat, pengelola sumur minyak Sonny Alesandro mengaku legalisasi menjadi harapan besar bagi para pelaku usaha rakyat.
Saat ini pihaknya mengelola sekitar 159 sumur dengan produksi mencapai 477 barel minyak per hari. Ia mengatakan proses pembenahan terus dilakukan agar seluruh sumur memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami terus melakukan perbaikan terhadap sumur-sumur yang ada agar nantinya memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan pemerintah," katanya.
Sementara itu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Robi Alkaromah, menekankan pentingnya langkah nyata pemerintah dalam mengatasi kerusakan lingkungan sekaligus memberantas praktik premanisme yang selama ini muncul di sekitar aktivitas pengeboran minyak.
Senada dengan itu, Nur Puji Astuti dari PC IMM UMP meminta agar implementasi regulasi terus diawasi sehingga benar-benar berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Adapun Anwar Sadat ST menyampaikan aspirasi masyarakat Musi Banyuasin agar pemerintah turut memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas penyulingan minyak masyarakat, mengingat sektor tersebut selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan warga.
Di penghujung FGD, seluruh peserta menyepakati bahwa legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata kelola energi yang lebih baik. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, SKK Migas, akademisi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan warga dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Melalui sinergi tersebut, aktivitas yang selama ini berada di wilayah abu-abu diharapkan dapat bertransformasi menjadi kegiatan ekonomi yang legal, aman, produktif, ramah lingkungan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat penerimaan negara, sekaligus mendukung target ketahanan energi nasional. (***)
0 Komentar