Musi Online https://musionline.co.id 08 July 2026 @19:30 19 x dibaca 
Botasupal Sumsel Musnahkan 24.476 Lembar Uang Rupiah Tidak Asli, Perkuat Kepercayaan Masyarakat terhadap Sistem Pembayaran Nasional.
Musionline.co.id, Palembang – Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas mata uang Rupiah melalui kegiatan pemusnahan sebanyak 24.476 lembar uang Rupiah tidak asli yang merupakan barang temuan non-yudisial selama periode 2019 hingga 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak peredaran uang palsu yang dapat mengganggu stabilitas sistem pembayaran nasional serta menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Kegiatan pemusnahan tersebut diselenggarakan melalui sinergi antara Botasupal Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.
Acara berlangsung dengan dihadiri berbagai unsur Forum Botasupal, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, hingga perwakilan industri perbankan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan Sudadi, S.H., M.Si., Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Bambang Pramono, Kapolda Sumatera Selatan yang diwakili Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Resti Arini, S.H., S.I.K., perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palembang, pimpinan perbankan, serta insan media.
Peredaran Uang Palsu Mengancam Stabilitas Sistem Pembayaran
Dalam sambutannya, AKBP Resti Arini menegaskan bahwa peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Indonesia.
Menurutnya, apabila peredaran uang palsu tidak ditangani secara serius, maka dapat mengganggu stabilitas sistem pembayaran yang selama ini menjadi fondasi aktivitas ekonomi nasional.
"Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pemalsuan uang melalui sinergi yang erat bersama seluruh anggota Botasupal," ujarnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui koordinasi intensif antara aparat penegak hukum, Bank Indonesia, lembaga intelijen, kejaksaan, pengadilan, serta sektor perbankan dalam melakukan pencegahan, penindakan, hingga edukasi kepada masyarakat.
Senada dengan itu, Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan Sudadi menilai bahwa peredaran uang palsu merupakan bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mengancam kedaulatan negara.
Ia menjelaskan bahwa Botasupal menjadi forum strategis yang berfungsi sebagai wadah koordinasi, pertukaran informasi, pencegahan, hingga penindakan terhadap uang Rupiah yang diragukan keasliannya.
"Botasupal merupakan forum strategis untuk melakukan koordinasi, pertukaran informasi, pencegahan, dan penindakan terhadap uang Rupiah yang diragukan keasliannya," jelasnya.
Pemusnahan Dilakukan Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang
Pemusnahan uang tidak asli tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Melalui regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan alat atau bahan yang digunakan untuk membuat uang Rupiah palsu.
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter juga memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya, sekaligus memusnahkan uang tidak asli yang telah dinyatakan sebagai barang temuan non-yudisial.
Seluruh uang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini merupakan akumulasi hasil temuan selama tujuh tahun, yakni sejak 2019 hingga 2026.
Sumber temuan tersebut berasal dari tiga jalur utama, yaitu:
Permintaan klarifikasi masyarakat kepada Bank Indonesia;
Permintaan klarifikasi dari perbankan atas uang yang diterima dari nasabah;
Temuan uang yang diragukan keasliannya dari setoran bank kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.
Didominasi Pecahan Rp100 Ribu
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Bambang Pramono menjelaskan bahwa sebanyak 24.476 lembar uang tidak asli yang dimusnahkan terdiri atas berbagai pecahan.
Adapun rinciannya meliputi:
Pecahan Rp100.000 sebanyak 16.099 lembar;
Pecahan Rp75.000 sebanyak 2 lembar;
Pecahan Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar;
Pecahan Rp20.000 sebanyak 813 lembar;
Pecahan Rp10.000 sebanyak 597 lembar;
Pecahan Rp5.000 sebanyak 151 lembar;
Pecahan Rp2.000 sebanyak 3 lembar;
Pecahan Rp1.000 sebanyak 2 lembar.
Data tersebut menunjukkan bahwa pecahan Rp100.000 masih menjadi sasaran utama pemalsuan karena merupakan nominal dengan nilai transaksi paling tinggi dan paling banyak digunakan masyarakat.
Edukasi Melalui Metode 3D
Selain melakukan penindakan terhadap uang palsu, Botasupal Sumatera Selatan juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.
Salah satu upaya yang terus disosialisasikan ialah metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) untuk mengenali keaslian uang Rupiah.
Pada tahap pertama, masyarakat diminta melihat warna uang, gambar utama, benang pengaman, serta nomor seri yang tercetak jelas.
Selanjutnya, masyarakat perlu meraba bagian tertentu pada uang yang memiliki hasil cetak kasar, seperti gambar utama, tulisan "Bank Indonesia", dan angka nominal.
Terakhir, uang perlu diterawang ke arah cahaya untuk memastikan keberadaan tanda air (watermark), gambar saling isi (rectoverso), serta benang pengaman yang menjadi ciri khas uang asli.
Metode sederhana ini dinilai efektif membantu masyarakat membedakan uang asli dan uang palsu tanpa harus menggunakan alat khusus.
Masyarakat Diminta Segera Melapor
Botasupal Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya.
Laporan dapat disampaikan kepada Bank Indonesia, bank umum, maupun kantor kepolisian agar dilakukan proses klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan uang tersebut asli, maka uang akan dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi layak edar.
Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak asli, uang tersebut tidak dapat ditukarkan maupun diganti nilainya karena akan ditahan sebagai barang temuan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur.
Jangan Panik, Jumlahnya Sangat Kecil
Botasupal Provinsi Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat untuk tidak panik menyikapi pemusnahan puluhan ribu lembar uang tidak asli tersebut.
Pasalnya, jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil temuan selama tujuh tahun sehingga secara nominal masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah uang Rupiah asli yang beredar di masyarakat.
Meski demikian, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan mengingat pelaku pemalsuan uang terus mencari berbagai cara untuk mengedarkan uang tidak asli.
Melalui sinergi seluruh anggota Botasupal, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan akuntabel agar uang palsu tidak kembali beredar.
Ke depan, Botasupal Provinsi Sumatera Selatan bersama seluruh instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan edukasi publik, memperkuat pengawasan, serta menjaga integritas Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran nasional serta mendukung stabilitas ekonomi dan keamanan di Provinsi Sumatera Selatan.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kegiatan Pemusnahan Barang Temuan Uang Rupiah Tidak Asli Non-Yudisial maupun edukasi tentang ciri-ciri keaslian Rupiah dapat mengikuti informasi resmi melalui akun Instagram @bank_indonesia_sumsel. (***)
0 Komentar