Musi Online https://musionline.co.id 10 July 2026 @19:41 25 x dibaca 
Sidang Dugaan Korupsi Pembiayaan KUR Petani Tambak Udang di OKI Berlanjut, JPU Hadirkan Tujuh Saksi di PN Palembang.
Musionline.co.id, Paembang – Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank milik negara kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Kamis (9/7/2026).
Sidang yang menjadi perhatian publik tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi guna memperkuat pembuktian terhadap perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyaluran pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada periode 2022 hingga 2023.
Tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Ulfa Nauliyanti SH dan Bayu Kuncoro SH. Keduanya menghadirkan para saksi yang dinilai mengetahui secara langsung proses penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang yang kini menjadi objek penyidikan dan persidangan.
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH dengan didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH serta H. Wahyu Agus Susanto SH MH. Jalannya sidang berlangsung terbuka dan tertib sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan. Mereka masing-masing berinisial SS, Ln, dan Sn.
SS diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) pada tahun 2021. Sementara terdakwa Ln merupakan Sekretaris PT KIM, sedangkan terdakwa Sn menjabat sebagai Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 pada tahun 2022.
Ketiga terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang untuk mengikuti jalannya pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Tujuh Saksi Dihadirkan untuk Mengungkap Fakta Persidangan
Pada agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan tujuh orang saksi yang terdiri atas Kepala Desa Bumi Pratama Mandira serta sejumlah petani tambak udang yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Keterangan para saksi diharapkan mampu memberikan gambaran secara utuh mengenai proses pengajuan, penyaluran, hingga pemanfaatan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi pokok perkara.
Selain itu, kesaksian mereka juga menjadi bagian penting dalam mengungkap peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai prosedur hukum. Seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa maupun majelis hakim dijawab secara bergantian guna memperjelas fakta-fakta yang sedang diperiksa.
Agenda pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara pidana, termasuk perkara dugaan korupsi yang melibatkan penyaluran pembiayaan pemerintah melalui skema Kredit Usaha Rakyat.
Dugaan Korupsi Berkaitan dengan Pembiayaan KUR Tahun 2022-2023
Perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Program KUR sejatinya merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif, termasuk sektor perikanan dan budidaya tambak. Melalui program tersebut, petani diharapkan memperoleh tambahan modal usaha sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Namun dalam perkara ini, penyaluran pembiayaan diduga tidak berjalan sesuai ketentuan sehingga berujung pada proses penegakan hukum. Dugaan penyimpangan tersebut kini tengah diuji melalui persidangan agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif.
Majelis hakim akan menilai setiap alat bukti yang diajukan, baik berupa keterangan saksi, dokumen maupun alat bukti lainnya sebelum nantinya menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persidangan Berjalan Lancar dan Kondusif
Selama proses persidangan berlangsung, suasana ruang sidang berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Seluruh pihak yang terlibat mengikuti jalannya persidangan sesuai tata tertib yang berlaku di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Tidak terdapat hambatan maupun gangguan selama agenda pemeriksaan saksi berlangsung. Para saksi hadir memenuhi panggilan pengadilan dan memberikan keterangan sesuai pengetahuan yang mereka miliki.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa, untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi demi memperoleh fakta yang lebih lengkap.
Dengan berlangsungnya pemeriksaan saksi tersebut, proses persidangan memasuki tahapan pembuktian yang menjadi dasar penting sebelum berlanjut ke agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Kejari OKI Tegaskan Komitmen Menuntaskan Perkara
Melalui proses persidangan yang terus berjalan, Kejaksaan Negeri OKI kembali menegaskan komitmennya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan terhadap penggunaan fasilitas pembiayaan pemerintah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, proses hukum ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran program pembiayaan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha produktif.
Kejari OKI berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen untuk memulihkan hak-hak masyarakat, khususnya petani tambak udang yang terdampak, serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan Kredit Usaha Rakyat.
Sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Kabupaten OKI dijadwalkan akan kembali berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya sesuai penetapan majelis hakim, hingga seluruh rangkaian pembuktian selesai dilaksanakan dan perkara memasuki tahap tuntutan maupun putusan. (***)
0 Komentar