Musi Online | Kepala Kantor Pertanahan Tegaskan Belum Ada Indikasi Mafia Tanah Terorganisir di Muara Enim, Masyarakat Diminta Gunakan Jasa PPAT Resmi
Hut
Home        Berita        Seputar Musi

Kepala Kantor Pertanahan Tegaskan Belum Ada Indikasi Mafia Tanah Terorganisir di Muara Enim, Masyarakat Diminta Gunakan Jasa PPAT Resmi

Musi Online
https://musionline.co.id 09 July 2026 @19:37
Kepala Kantor Pertanahan Tegaskan Belum Ada Indikasi Mafia Tanah Terorganisir di Muara Enim, Masyarakat Diminta Gunakan Jasa PPAT Resmi
Kepala Kantor Pertanahan Tegaskan Belum Ada Indikasi Mafia Tanah Terorganisir di Muara Enim, Masyarakat Diminta Gunakan Jasa PPAT Resmi.

Musionline.co.id, Muara Enim – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muara Enim menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi praktik mafia tanah yang terorganisir di wilayah Kabupaten Muara Enim. 
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, Joni Efendi SH MKn, usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berlangsung di Kantor Pertanahan Muara Enim, Rabu (8/7/2026).
Penegasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai persoalan pertanahan. 
Menurut Joni, hingga saat ini permasalahan yang muncul di Muara Enim lebih banyak berupa sengketa hak atas tanah antara masyarakat dengan perusahaan, bukan merupakan praktik mafia tanah yang dilakukan secara sistematis maupun terorganisir.
"Kami tegaskan bahwa kalau yang namanya mafia tanah di Muara Enim sementara ini belum ada," ujar Joni kepada awak media.
Sengketa Tanah Berbeda dengan Mafia Tanah
Dalam keterangannya, Joni menjelaskan bahwa istilah mafia tanah tidak dapat digunakan secara sembarangan. 
Sebab, praktik mafia tanah memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dengan sengketa pertanahan biasa.
Menurutnya, mafia tanah merupakan kelompok yang bekerja secara sistematis, memiliki jaringan yang terorganisir, serta melibatkan berbagai pihak untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui penguasaan maupun pengalihan hak atas tanah.
Sementara itu, kasus yang selama ini terjadi di Kabupaten Muara Enim lebih didominasi oleh sengketa kepemilikan maupun klaim hak atas tanah antara masyarakat dengan perusahaan.
Ia menilai kondisi tersebut merupakan persoalan hukum keperdataan yang membutuhkan penyelesaian sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Persoalan yang selama ini terjadi di Muara Enim lebih banyak berupa sengketa antara masyarakat dengan perusahaan terkait klaim hak atas tanah," jelasnya.
Joni menambahkan bahwa dalam sengketa tersebut masing-masing pihak sama-sama memiliki dasar dan kepentingan yang harus dihormati. 
Oleh karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan prinsip keadilan serta dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan hukum.
"Masyarakat menuntut haknya, perusahaan juga memiliki haknya masing-masing. Yang harus dilakukan adalah mencari jalan keluar yang adil sehingga semua persoalan dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Siap Dukung Pemberantasan Mafia Tanah
Meski belum menemukan adanya praktik mafia tanah yang terorganisir di Kabupaten Muara Enim, Kantor Pertanahan memastikan akan memberikan dukungan penuh apabila di kemudian hari ditemukan indikasi adanya praktik tersebut.
Joni menegaskan bahwa mafia tanah merupakan persoalan serius yang harus diberantas secara bersama-sama karena dapat merugikan masyarakat, menghambat investasi, serta menciptakan ketidakpastian hukum dalam bidang pertanahan.
"Kami sangat mendukung apabila memang ada mafia tanah untuk diungkap. Mafia tanah harus kita basmi bersama-sama," tegasnya.
Ia mengatakan pemberantasan mafia tanah tidak dapat dilakukan hanya oleh satu instansi. Dibutuhkan sinergi antara berbagai lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat agar praktik-praktik yang merugikan tersebut dapat dicegah sejak dini.
Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem administrasi pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat.
Masyarakat Diimbau Gunakan Jasa PPAT Resmi
Dalam kesempatan tersebut, Joni juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengurus seluruh proses administrasi pertanahan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah memiliki kewenangan, kompetensi, dan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur menggunakan jasa pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas hanya karena menawarkan proses yang dianggap lebih mudah atau cepat.
Menurutnya, tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena membuka peluang munculnya praktik percaloan maupun tindak pidana pertanahan.
"Lebih baik masyarakat melalui PPAT karena tugasnya jelas dan ilmunya jelas. Jangan melalui orang-orang yang tidak jelas karena itu berbahaya dan bisa merugikan masyarakat," ujarnya.
Joni menilai masih adanya masyarakat yang kurang memahami prosedur administrasi pertanahan sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jasa yang tidak memiliki dasar hukum.
Akibatnya, masyarakat justru berpotensi menjadi korban penipuan, pemalsuan dokumen, hingga kehilangan hak atas tanah yang dimilikinya.
"Dari situlah kadang masyarakat menjadi korban mafia tanah maupun praktik percaloan," tambahnya.
Penambahan PPAT Diharapkan Tingkatkan Edukasi Pertanahan
Pelantikan dan pengambilan sumpah PPAT baru di Kabupaten Muara Enim diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan administrasi pertanahan sekaligus memperluas akses masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar mengenai pengurusan hak atas tanah.
Menurut Joni, semakin banyak PPAT yang bertugas, maka semakin luas pula jangkauan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pengurusan administrasi pertanahan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Hal tersebut diyakini dapat mempersempit ruang gerak oknum yang memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terkait prosedur pertanahan.
"Harapan kita dengan semakin banyak PPAT, praktik mafia tanah bisa dikurangi. Selain itu masyarakat juga semakin memahami persoalan pertanahan karena semakin banyak pihak yang memberikan penjelasan," ungkapnya.
Ia optimistis kehadiran PPAT yang profesional akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam setiap transaksi maupun pengalihan hak atas tanah.
Selain itu, edukasi yang terus dilakukan diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dokumen serta mengikuti seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan begitu jangkauan edukasi semakin luas dan masyarakat dapat menghindari praktik mafia tanah," pungkas Joni.
Komitmen Wujudkan Pelayanan Pertanahan yang Transparan
Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain memperkuat edukasi kepada masyarakat, Kantor Pertanahan juga terus mendorong sinergi dengan para PPAT, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan agar setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum.
Dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap sistem administrasi pertanahan yang berlaku, sekaligus mampu menghindari berbagai modus penipuan maupun praktik yang berpotensi merugikan pemilik hak atas tanah.
Melalui langkah preventif, peningkatan literasi hukum, serta pelayanan yang semakin baik, Kabupaten Muara Enim diharapkan dapat terus menjaga iklim pertanahan yang kondusif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan menutup ruang bagi munculnya praktik mafia tanah di masa mendatang. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top