“Kali kedua Alex Noerdin tak penuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Penyidik kejati pun akan kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap mantan Gubernur Sumsel periode 2013-2018 ini”
MusiOnline.co.id, Palembang – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Alex Noerdin kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya untuk kali kedua.
Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, Alex yang sudah dua kali dipanggil mengirimkan surat permohonan agar menunda pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR RI.
“Iya, yang bersangkutan tidak dapat hadir hari ini. Tim penyidik akan menjadwalkan kapan waktu yang tepat untuk pemeriksaannya,” kata Khaidirman, Kamis (15/4/2021).
Sebelumnya, Alex tidak memenuhi panggilan pertama Kejati pada tanggal 6 April 2021. Kejati Sumsel telah memanggil berbagai pihak, termasuk beberapa mantan pejabat saat Alex Noerdin menjabat Gubernur Sumsel periode 2013-2018.
Penyidik telah menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, diduga merugikan negara mencapai Rp130 miliar.
Keempat tersangka adalah mantan ketua pembangunan Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Dwi Kriyana, Ketua divisi pelaksanaan lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.
Diketahui, Masjid Raya Sriwijaya mulai dibangun pada tahun 2009 dan telah menyerap dana hibah bersumber dari APBD Sumsel senilai Rp130 miliar kurun waktu 2015-2017. Namun baru menyelesaikan pondasi dasar dan mangkrak hingga sekarang. (***)