Musi Online | Kredit Macet BSB, 4 Orang Saksi Memilih Sakit Dipanggil Kejati
Home        Berita        Hukum Kriminal

Kredit Macet BSB, 4 Orang Saksi Memilih Sakit Dipanggil Kejati

Musi Online
https://musionline.co.id 23 July 2021 @08:21 509 x dibaca
Kredit Macet BSB, 4 Orang Saksi Memilih Sakit Dipanggil Kejati
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang – Penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja di Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Empat orang saksi dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya, namun keempatnya tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit, Kamis (22/7/2021).

Keempat orang yang dipanggil, tak lain pejabat dan mantan pejabat di bank plat merah itu. Mereka adalah Aran Haryadi selaku pimpinan divisi kredit BSB, Asri Wisnu Wardana selaku analis kredit menengah BSB. Kemudian dua orang mantan pejabat di BSB yaitu Mertolihan mantan Direktur Operasional (Dirops) BSB dan Syahyohan Jonny mantan Direktur Pemasaran BSB.

Dilansir koransn.com, pemanggilan dan ketidakhadiran keempat orang saksi dibenarkan Plh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Candra.

“Keempat saksi semuanya tidak ada yang menghadiri panggilan penyidik Kejati Sumsel untuk diperiksa dalam dugaan kasus tersebut. Ada pemberitahuannya, dimana keempatnya tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel karena sedang sakit,” jelasnya.

Dilanjutkan, dengan tidak hadirnya para saksi, kedepan pihaknya akan mengagendakan kembali pemanggilan keempat saksi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Drs M Rum SH MH menegaskan, jika dalam waktu dekat pihaknya segera menetapkan tersangka terkait pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB tahun 2014. Penegasan ini diungkapkannya saat menggelar press release Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di Kejati Sumsel, Kamis (22/7/2021).

“Oleh karena itu, kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangkanya,” tegas Kajati.

Data press release terungkap, jika dalam dugaan kasus ini BSB telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Gatramas Internusa sebesar Rp 13.961.400.000.

Diketahui, perkara tersebut bermula disaat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari BSB dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah.

Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark-up, sehingga dari data di persidangan pada perkara Augustinus Judianto tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 13,4 miliar.

Kemudian pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kala itu menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Selain itu, Augustinus Judianto dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, jika uang tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi jumlah kerugian negara diganti dengan hukuman enam tahun penjara.

Hal tersebut karena perbuatan Augustinus Judianto dinilai JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun saat sidang putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020), Augustinus Judianto divonis oleh Majelis Hakim bebas karena perkara tersebut dinilai Hakim perdata bukan pidana korupsi.

Atas putusan tersebut Kejati Sumsel tidak tinggal diam, Kejati Sumsel mengajukan banding, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, Mahkamah Agung RI mengabulkan banding dari Kejati Sumsel hingga Augustinus Judianto dijatuhi hukuman terbukti bersalah dan dipidana delapan tahun penjara serta dibebankan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 13,4 miliar. Apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI, Augustinus Judianto yang kala itu dipanggil oleh Kejati untuk dieksekusi tak kunjung menghadiri panggilan hingga akhirnya Kejati Sumsel menetapkannya sebagai DPO.

Akhirnya, Augustinus Judianto berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejati Sumsel dan Kejagung RI  di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (5/1/2021) pukul 21.30 WIB.

Setelah ditangkap, Tim Tabur membawa Augustinus Judianto ke Kejati Sumsel. Kemudian dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan Mahkamah Agung, Rabu (6/1/2021). (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top