Musi Online https://musionline.co.id 27 August 2021 @19:52 738 x dibaca 
Elfin MZ Muchtar saat menjadi saksi terdakwa Juarsah. (foto : Dedy/KoranSN)
Musionline.co.id, Palembang - Saat acara persidangan atas terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah di Pengadilan Tipikor Palembang, Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH meminta, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas 25 anggota DPRD Muara Enim yang menerima fee terkait kasus suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019, Kamis (26/8/2021).
Dilansir koransn.com Ketua Majelis Hakim mengatakan, dalam perkara ini dan dari keterangan saksi terpidana Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Fahlefi, jika terdapat 25 anggota DPRD Muaraenim yang juga ikut menerima fee. Untuk itulah KPK diminta Hakim untuk mengusutnya hingga tuntas.
“Jangan tebang pilih. KPK mesti selesaikan sampai ke akar-akarnya,” tegas Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH saat di persidangan terdakwa Juarsah.
Menanggapi pemintaan Hakim tersebut, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz menjelaskan, jika pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan dan lembaganya yakni KPK.
"Dalam perkara terdakwa Juarsah memang para anggota DPRD tersebut tidak kami hadirkan menjadi saksi. Akan tetapi, dengan permintaan Hakim maka akan kami tindaklanjuti dengan melaporkannya kepada pimpinan dan lembaga kami,” ungkapnya.
Masih dikatakan JPU KPK, dari berkas perkara untuk 25 anggota DPRD Muara Enim memang ada yang menerima fee dengan nilai fee masing-masing Rp 200 juta.
“Akan tetapi dalam perkara ini, kami selaku JPU KPK fokus kepada perkara terdakwa Juarsah. Sebab, di KPK memiliki bidang masing-masing dimana untuk penyidikan ada Tim Penyidik. Dari itulah permintaan Hakim terkait 25 anggota DPRD akan kami sampaikan ke lembaga dan tentunya jika pun diproses masih diperlukan alat bukti lainnya yang mesti dicari, seperti penyidikan terdakwa Juarsah yang merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya,” ungkapnya lagi. (***)
0 Komentar