Musi Online https://musionline.co.id 26 February 2026 @20:19 81 x dibaca 
Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla di Muratara Mulai Disidangkan, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Berat.
Musionline.co.id, Muratara - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, resmi memasuki tahap persidangan.
Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Supri dan Kusnandar, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/2/2026).
Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini menyedot perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang selama ini menjadi persoalan krusial di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Musi Rawas Utara.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, dengan dua hakim anggota masing-masing Idi Il Amin dan Wahyu Agus Susanto. Jalannya sidang turut didampingi oleh Panitera Pengganti Fakhrizal.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Muhammad Reza Revaldy, membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan pompa portable atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun anggaran 2024. Program tersebut sejatinya bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di tingkat desa.
Namun, jaksa menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa. Supri dan Kusnandar diduga secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan dari sisi efektivitas penggunaan anggaran, sekaligus menghambat upaya mitigasi karhutla yang sangat dibutuhkan masyarakat desa di Muratara.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dakwaan juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara dalam waktu lama serta kewajiban membayar uang pengganti.
Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu penting, apakah majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa sah dan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian, atau justru mengabulkan keberatan hukum yang diajukan pihak terdakwa.
Perkara ini menjadi sorotan luas karena pengadaan pompa portable tersebut menyangkut kepentingan masyarakat desa dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Karhutla selama ini kerap menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi.
Publik berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi peringatan keras agar anggaran penanggulangan bencana tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (***)
0 Komentar