Musi Online | Tahun 2022, Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional
Home        Berita        Nasional

Tahun 2022, Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional

MusiOnline
https://musionline.co.id 22 September 2021 @21:26 339 x dibaca
Tahun 2022, Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (kemeja putih) menyaksikan penandatangan SKB Tiga Menteri terkait penetapan hari libur nasional tahun 2022. (Foto : Humas Kemenko PMK)

Musionline.co.id, Jakarta – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Penetapan hari libur tersebut diputuskan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan tersebut sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

“Pada 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari. Penetapan cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19,” kata Muhadjir.

Dia menjelaskan, pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah, kata Muhadjir, memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Penetapan ini juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.

“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di 2022,” kata Menko Muhadjir.

Kesepakatan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. (hattadi)

Berikut hari libur nasional yang ditetapkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi :

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April : Wafat Isa Almasih

– 1 Mei : Hari Buruh Internasional

– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top