Musionline.co.id, Palembang – Bertubi-tubi kasus hukum menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin yang sekarang sebagai anggota DPR RI ini. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, hari ini Alex kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Rilis yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bukan hanya Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya itu. Turut menyandang status tersangka yaitu Muddai Madang dan Laoma L Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Rabu (22/9/2021) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman SH membenarkan, jika dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ada tiga orang tersangka baru. Penetapan tiga tersangka baru itu, melalui rilis zoom meeting oleh Kejagung.
Dijelaskannya, Kejagung merilis tiga tersangka baru tersebut, lantaran sudah tersangkut dan ditahan dalam perkara lain. Alex Noerdin dan Muddai Madang telah ditahan oleh pihak Kejagung terkait dugaan korupsi pembelian gas, sementara untuk Laoma L Tobing telah berstatus narapidana dalam perkara dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2013.
Khaidirman menegaskan, jika penyidikan kasus Masjid Sriwijaya tetap ditangani oleh Kejati Sumsel. Dengan betambahnya tiga orang tersangka baru, maka sudah ada sembilan orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dan langsung melakukan penahanan, Selasa (30/3/2021).
Adapun empat tersangka yang ditahan dan masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang tersebut yakni, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani, dan Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018 Eddy Hermanto.
Kemudian, setelah menetapkan empat orang tersangka, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, pun langsung melakukan penahanan, Rabu (16/6/2021) petang.
Keduanya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel periode 2013-2016 Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kersa Sumsel Ahmad Nasuhi atau Ustad Coy. Untuk dua orang tersangka ini, dijadwalkan rencananya besok akan melakukan sidang perdana pembacaan dakwaan, Kamis (23/9/2021).
Hari ini, kembali penyidik kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi yang sama. Mereka adalah mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma L Tobing dan Muddai Madang.
Diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun angaran 2015-2017 telah dicairkan sebanyak Rp103 miliar. Namun hingga sekarang tak kunjung rampung, hanya terlihat beberapa tiang beton terbengkalai. (***)