Musi Online | Alex Noerdin Tersangka 2 Kasus Korupsi, Maki Sumsel Sembelih Kambing
Home        Berita        Seputar Musi

Alex Noerdin Tersangka 2 Kasus Korupsi, Maki Sumsel Sembelih Kambing

Musi Online
https://musionline.co.id 23 September 2021 @09:28 476 x dibaca
Alex Noerdin Tersangka 2 Kasus Korupsi, Maki Sumsel Sembelih Kambing

Musionline.co.id, Palembang – Menuntaskan nazarnya atas ditegakkannya hukum kasus korupsi di Sumatera Selatan (Sumsel) melibatkan para mantan pejabat Sumsel, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) perwakilan Sumsel melakukan penyembelihan kambing di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terletak di Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring, Palembang, Rabu (22/9/2021) petang.

Penyembelihan kambing yang dilakukan MAKI perwakilan Sumsel ini bukan tanpa alasan. Mereka melakukan ini, lantaran mengapresiasi kinerja pihak Kejaksaan yang telah mengungkap kasus-kasus korupsi di Sumsel, bahkan melibatkan para pejabat dimasanya.

Setidaknya, kejaksaan telah menetapkan mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang sekarang menjabat sebagai anggota DPR RI dalam dua kasus korupsi yang menyita perhatian Nasional.

Koordinator MAKI Sumsel Amrizal Aroni mengatakan, penyembelihan kambing dilakukan sebagai apresiasi untuk pihak Kejaksaan yang telah berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi di Bumi Sriwijaya.

"Kita sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang telah mengungkap perkara korupsi. Bahkan bisa menjerat pejabat tinggi, sehingga kita melakukan potong kambing dan kita bagikan ke anak yatim piatu," ujarnya.

Dilanjutkannya, pengungkapan perkara korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejati Sumsel merupakan sebuah perkara besar, bahkan bisa menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka.

"Pak Alex ditetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu kasus korupsi di tubuh perusahan daerah PDPDE dan hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Ditetapkannya beliau menjadi tersangka kita merasa prihatin," ujarnya lagi.

Menurut Amrizal, Alex Noerdin memiliki peran penting dan kontribusi yang besar untuk Sumsel.

"Kita sangat menghormati Pak Alex, sebab pada era kepemimpinannya menjadi Gubernur Sumsel, banyak pembangunan yang dilakukan, bahkan kontribusi beliau diakui sampai ke dunia international. Namun pada jamannya pula mega korupsi terjadi dan Sumsel menjadi lumbung korupsi. Ini terbukti dengan ditetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi di dua perkara," jelasnya.

Amrizal berharap, pihak Kejati Sumsel juga harus berani mengungkap aktor lain yang terlibat pada perkara korupsi PDPDE Sumsel dan Masjid Sriwijaya.

"Pada perkara PDPDE Sumsel, disana ada orang-orang besar yang belum tersentuh dan terungkap. Sedangkan perkara Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel harus tegas mengungkap kasus tersebut. Kemungkinan ada oknum DPRD Sumsel karena keterlibatan peran mereka dalam pengesahan anggaran. Selain itu, Ahmad Najib selaku Asisten ketika itu menandatangani NPHD belum tahu kelanjutannya, belum lagi biro hukum dan bagian Asset," tegasnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk pandai menyikapi perkara yang menimpa Alex Noerdin.

"Mengenai penetapan tersangka mantan Gubernur dua periode itu, masyarakat agar berpikir realistis. Sedangkan untuk pejabat setingkat kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhi korupsi," harapnya.

Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung. Kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka korupsi dalam kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya oleh Kejati Sumsel. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top