Musionline.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Dilanjutkannya, dalam penyidikan kasus ini, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim dan telah memeriksa beberapa saksi, Senin (27/9/2021).
“Saat ini tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi. Tujuannya, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” katanya saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/9/2021).
Dijelaskan, jika saat ini KPK belum dapat memberikan informasi secara menyeluruh kontrukri perkara, kemudian siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
“Kita (KPK) pasti akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, pasal yang disangkakan serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun nanti, ketika telah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan,” katanya lagi.
Ia menegaskan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus itu agar masyarakat bisa turut mengawal dan mengawasi, sebagai bentuk transparansi terhadap tugas pemberantasan korupsi. (***)