Musi Online | Ditetapkan Tersangka, Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan KPK
Home        Berita        Nasional

Ditetapkan Tersangka, Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan KPK

Musi Online
https://musionline.co.id 19 October 2021 @21:12 424 x dibaca
Ditetapkan Tersangka, Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021) malam. (foto : repro kanal KPK)

Musionline.co.id, Jakarta - Terkait kasus dugaan perizinan perkebunan, Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari ke depan. Selain Andi Putra, seorang lagi berinisial SDR selaku General Manager PT AA juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menjelaskan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status ke tingkat penyidikan.

"KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan SDR selaku General Manager PT AA sebagai tersangka," ujar Lili saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021) malam.

Diungkapkannya, tim KPK mendapatkan informasi bakal adanya penyerahan uang kepada Andi Putra guna perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan dari perusahaan swasta, Senin (18/10/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK melakukan pendalaman. Kemudian menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menggeledah rumah dinas Bupati.

Dari "giat senyap" itu, KPK mengamankan delapan orang. Diantaranya Bupati Kuansing, ajudan Bupati, staf administrasi Bupati dan beberapa orang pihak swasta.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Kuansing ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara SDR ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Bupati Kuansing Andi Putra disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan SDR disangkakan Pasal 5 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top