Musi Online https://musionline.co.id 05 November 2021 @09:21 353 x dibaca Bupati Muara Enim non aktif Juarsah saat membacakan pledoi di PN Tipikor, Palembang, Jumat (15/10/2021). (foto : dok)
Musionline.co.id, Palembang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, banding atas vonis Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, Kamis (4/11/2021).
Juarsah selaku terdakwa dugaan kasus suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019, telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 4,6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan serta hukuman tambahan wajib membayar uang pengganti sebasar Rp3 miliar.
Dilansir koransn.com, JPU KPK M Asri Irawan SH MH menjelaskan, terkait banding, pihaknya telah menyerahkan berkas pernyataan banding ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Ya, KPK menyatakan banding atas vonis terdakwa Juarsah . Adapun salah satu poin banding yang kami ajukan yakni, dalam putusan Hakim terdakwa terbukti menerima suap Rp3 miliar tapi terdakwa tidak terbukti menerima gratifikasi uang Rp1 miliar. Nah, terkait tidak terbukti menerima gratifikasi uang Rp1 miliar inilah, poin kami dari KPK menyatakan banding terhadap vonis Hakim tersebut,” kata M Asri Irawan.
Sementara Saifuddin Zahri SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Juarsah mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding atas vonis dari Hakim.
“Kami awalnya tidak mau banding, akan tetapi karena KPK banding maka kami juga menyatakan banding. Nanti 14 hari kedepan kami akan ajukan memori bandingnya. Dalam banding tersebut, prosesnya dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang. Setalah itu barulah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.
Dilanjutkan, dengan banding tersebut pihaknya berharap Juarsah dapat bebas seperti pledoi (nota pembelaan) yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya di dalam persidangan.
“Kemudian dari fakta sidang tidak ada alat bukti yang mengarah kepada klien kami, yang ada hanya ada kata-kata orang saja. Untuk itulah kami menilai putusan Hakim tidak sesuai dengan fakta hukum. Dengan banding yang kita ajukan, kami berharap klien kami mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Efendi SH MH menjatuhkan hukuman pidana 4,6 tahun penjara kepada terdakwa Juarsah. Hal tersebut karena perbuatan Juarsah dinilai telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ini mengadili terdakwa Juarsah dengan menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan serta hukuman tambahan wajib membayar uang pengganti sebasar Rp 3 miliar. Apabila nilai harta benda milik terdakwa yang disita nilainya tidak mencukupi Rp 3 miliar maka hukuman terdakwa ditambah selama 10 bulan penjara,” tagas Hakim di persidangan, Jumat (29/10/2021). (***)
0 Komentar