Musi Online | Pajero Nganar Seruduk Penarik Beca, 1 Tewas 3 Luber
Home        Berita        Hukum Kriminal

Pajero Nganar Seruduk Penarik Beca, 1 Tewas 3 Luber

Musi Online
https://musionline.co.id 16 December 2021 @19:57 605 x dibaca
Pajero Nganar Seruduk Penarik Beca, 1 Tewas 3 Luber

Musionline.co.id, Palembang - Malang nian nasib empat penarik beca yang tengah mangkal di pinggir jalan, tepatnya Jalan KH Ahmad Dahlan, Keluarahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Para penarik beca ini ditabrak oleh mobil Pajero Sport, warna abu-abu Nopol BG 1525 RR, Kamis (16/12/2021), pukul 10.00 WIB.

Akibatnya, empat orang penarik beca yang tengah mangkal di lokasi menderita luka berat (luber), bahkan satu diantaranya meninggal dunia.

Belakang diketahui identitas penarik beca yang meninggal dunia adalah Samsudin (58). Sementara tiga orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RS AK Gani Palembang.

Sementara identitas pengemudi mobil Pajero Sport maut itu yakni, M Fajri (37), warga Alang Alang Lebar, Palembang.

Kasubnit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polrestabes Palembang Iptu Sucipto membenarakan peristiwa kecelakaan maut tersebut.

"Samsudin meninggal dunia dengan luka robek di pinggang dan perut sebelah kanan, sementara tiga orang lagi masih dirawat di RS AK Gani," ujarnya.

Dilanjutkannya, untuk kronologi kejadian, pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi di lokasi kejadian.

Sopir Pajero Maut Ditetapkan Tersangka

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, sopir Pajero dinyatakan sehat.

Diungkapkannya, pengemudi mobil Pajero dalam keadaan sehat, tidak memgantuk atau mabuk saat kemudikan kendaraan. Sementara untuk penyebab pasti, masih dilakukan pendalaman.

"Seorang korban meninggal dunia dan tiga masih dirawat di RS AK Gani. Atas kelalaian pengemudi, maka kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Menurutnya, pengemudi Pajero dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ dengan ancaman hukuman enam (6) tahun penjara. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top