Musi Online | Terungkap Perjalanan Fee Proyek di Muba, Dari Kode Calon Pengantin, Takut Dimutasi Hingga Buang Ponsel
Home        Berita        Hukum Kriminal,Seputar Musi

Terungkap Perjalanan Fee Proyek di Muba, Dari Kode Calon Pengantin, Takut Dimutasi Hingga Buang Ponsel

Musi Online
https://musionline.co.id 07 January 2022 @12:58 684 x dibaca
Terungkap Perjalanan Fee Proyek di Muba, Dari Kode Calon Pengantin, Takut Dimutasi Hingga Buang Ponsel
Suasana sidang di PN Tipikor Palembang

Musionline.co.id, Palembang - Terungkap sudah perjalanan fee proyek di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjerat Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) saat sidang terdakwa Suhandy terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (6/1/2022).

Dilansir koransn.com, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Daud Amri menjelaskan, jika terdakwa Suhandy menerima empat proyek pekerjaan setelah diloloskan dalam lelang.

Menurutnya, dirinya mendapatkan fee berjumlah Rp80 juta. Uang itu diterimanya dari terdakwa Suhandy yang diserahkan melalui Eddy Umari (tersangka berkas terpisah) selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba yang juga merupakan PPK. Selain itu ada juga fee untuk Bupati DRA sebesar 10 persen serta fee untuk Pokja Lelang dan PPK.

Dikatakan, jika pemberian fee tersebut karena telah meloloskan empat proyek yang didapatkan terdakwa Suhandy. Uang tersebut lebih dulu dikumpulkan olehnya dan kemudian baru dibagikan.

Ia ikut meloloskan empat proyek dimaksud lantaran Eddy Umari meminta bantuan pada dirinya.

Diungkapkan Daud Amri, ketika itu Eddy Umari mengatakan, jika itu adalah perintah bos yakni DRA. Kemudian Daud menyuruh timnya agar melengkapi syarat-syarat perusahaan terdakwa Suhandy hingga akhirnya perusahaan milik terdakwa mendapatkan empat proyek di Muba.

Ia melanjutkan, kalau pemberian fee dari kontraktor kepada pihak Dinas PUPR Muba telah terjadi sejak lama. Fee tersebut diberikan kontraktor dalam rangka untuk memenangkan paket pekerjaan yang dilelang.

“Biasanya fee diberikan setelah tander atau lelang selesai. Sedangkan terkait fee Rp80 juta yang saya terima memang belum saya kembalikan ke kas negara, secepatnya uang itu nanti akan saya kembalikan,” katanya.

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho SH MH menjelaskan, dalam perkara ini saksi Daud Amri mengumpulkan uang fee tersebut dari kontraktor. Setelah dikumpulkan barulah uang fee dibagikan-bagikan oleh saksi Daud Amri.

“Fee tersebut dibagikan sesuai komitem, dimana fee 10 persen untuk Bupati, tiga (3) persen fee untuk Kadis PUPR, fee dua (2) persen untuk PPK, dua (2) persen untuk PPTK dan fee satu (1) persen untuk Pokja Lelang,” ujarnya.

Password Calon Pengantin

Sementara Ketua Kelompok Kerja (Pokja) lelang Pemkab Muba Hendra Octariza mengatakan, saat lelang dilakukan proyek yang diperuntukan terdakwa Suhandy disebut dengan kode Calon Pengantin.

Diungkapkannya, bermula dari tersangka Eddy Umari selaku Kabid SDA PUPR Muba menyampaikan agar meloloskan empat proyek untuk terdakwa Suhandy. Bahkan sejak akan dimulai lelang, keempat proyek tersebut disebut dengan kata kunci Calon Pengantin. Maksud Calon Pengantin yakni keempat proyek itu untuk terdakwa Suhandy dan harus dimenangkan dalam lelang.

"Dari itulah sejal awal kami membantunya agar Suhandy memenangkan lelang pekerjaan tersebut. Bahkan kami yang membuat surat penawaran untuk syarat perusahaan Suhandy menang lelang,” terangnya.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan yang berlaku dalam proses lelang, pihak Pokja tidak boleh membantu peserta lelang. Bahkan Pokja juga tidak boleh berhubungan dengan peserta lelang.

“Tetapi dalam perkara ini, hal tersebut tidak saya lakukan dan memang saya telah menyalahi aturan. Sebab pada saat itu saya mengubungi staf terdakwa Suhandy untuk membocorkan persyaratan lelang. Selain itu kami juga yang membuatkan surat penawarannya hingga akhirnya terdakwa menjadi pemenang lelang. Semuan ini saya lakukan karena adanya perintah dari atasan,” paparnya.

Lebih jauh diungkapkannya, atasan yang memerintahnya yakni Daud Amri selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muba dan Eddy Umari Kabid SDA Dinas PUPR Muba (tersangka).

“Setelah sekitar satu bulan usai terdakwa Suhandy menjadi pemenang lelang, barulah saya diberikan uang fee. Dimana uang yang saya terima yakni sebesar Rp25 juta. Terkait untuk uang yang saya terima ini, memang belum saya kembalikan ke KPK,” ungkapnya.

Fee DRA Diserahkan Melalui Ajudan

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muba Bram Rizal dalam persidangan mengungkapkan, dirinya pernah satu kali menyerahkan fee untuk Bupati Muba DRA melalui Ajudan Bupati.

“Hanya satu kali saya menyerahkan fee untuk pak Bupati DRA. Fee tersebut yakni uang senilai Rp270 juta. Dimana uang itu saya serahkan ke Bupati melalui ajudannya. Adapun lokasi penyerahan uang fee yakni di pinggir jalan di samping rumah dinas Bupati Muba,” ungkapnya.

Menurutnya, ia menyerahkan langsung fee untuk Bupati melalui ajudan setelah mendapatkan perintah dari Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah).

“Jadi saat itu Pak Herman Mayori menyampaikan kepada saya, kalau fee untuk Pak Bupati langsung diantarkan. Dari itu saya yang langsung mengantarkannya,” ungkapnya lagi.

Dijelaskannya, uang fee yang diserahkan untuk Bupati DRA merupakan fee dari para kontraktor yang memenangkan lelang.

“Uang fee tersebut awalnya diserahkan kontraktor kepada saya secara gelondongan. Dimaksud gelondongan yakni uang fee itu ada untuk Bupati, untuk Kadis, PPK. Setelah itu barulah saya menyampaikan kepada Kadis Pak Herman Mayori terkait pembagian uang fee tersebut,” katanya.

Diakui saksi, jika dalam dugaan kasus tersebut dirinya mendapatkan fee sebesar Rp125 juta.

“Terkait fee yang saya terima ini, belum ada yang saya kembalikan ke kas negara melalui KPK. Namun secepatnya nanti uang itu saya akan kembalikan,” katanya lagi.

Takut Dimutasi

Sekretaris Pokja Lelang Hardiansyah mengaku, dirinya ikut meloloskan empat proyek yang didapatkan oleh terdakwa Suhandy.

Menurutnya, syarat yang dimasukan terdakwa dalam lelang ada kekurangan. Untuk itu diperbaiki oleh dirinya mengenai kekurangan syarat itu hingga terdakwa memenangkan lelang.

"Saya mendapatkan fee Rp25 juta yang saya terima dua tahap, yakni tahap pertama Rp15 juta dan tahap kedua Rp 10 juta,” akunya.

Dirinya ikut berperan dalam meloloskan proyek untuk terdakwa Suhandy dikarenakan adanya perintah dan atensi dari Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba (tersangka).

“Saya tahu yang saya lalukan salah. Tapi karena perintah dan atensi Pak Eddy Umari makanya saya melakukannya. Sebab saya takut jika tidak dilakukan maka saya yang dimutasi,” ujarnya.

Dilanjutkannya, jika yang diketahuinya fee di Dinas PUPR Muba memang sudah ada sejak lama.

“Sejak saya di Pokja, setiap lelang proyek selalu ada kontraktor yang memberikan fee,”  ujarnya lagi.

Buang HP Takut Kena OTT KPK

Frans Sapta Edwar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba mengaku, mendapatkan jatah Rp123 juta dari terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

"Saya ketika itu takut dan membuang hand phone (hp)," ujarnya.

Frans mengaku sudah lama mengenal terdakwa Suhandy sejak tahun 2019. Dimana ia mengenal Suhandy dari Eddy Umari Kabid SDA Dinas PUPR Muba (tersangka) yang merupakan atasannya di Dinas PUPR Muba. 

“Dalam dugaan kasus ini, saya diperintah oleh Eddy Umari mengatur agar perusahan terdakwa Suhandy memenangkan lelang. Dari itulah saat proses lelang, saya membuatkan Suhandy surat penawaran, HPS dan KAK. Dimana penawaran, HPS dan KAK tersebut, saya kirimkan melalui pesan WhatsApp ke HP terdakwa Suhandy,” ujarnya lagi.

Diakuinya, kalau menerima uang Rp123 juta dari Suhandy yang diterimanya secara bertahap dengan ditransfer ke rekening.

“Saya memang salah telah mengatur kemenangan lelang untuk terdakwa Suhandy. Tapi uang yang saya terima itu bukan fee, tapi uang operasional yang diberikan Suhandy untuk keperluan dan ongkos saya ketika ikut rapat soal DAK di pusat. Sedangkan terkait uang yang saya terima tersebut memang belum saya kembalikan ke KPK, tapi nanti akan saya kembalikan semua uang itu,” pungkasnya.

Sementara JPU KPK Taufik Ibnugroho SH MH mengatakan, saksi Frans Sapta Edward membuang HP saat adanya OTT di Muba karena takut terkena OTT.

“Saksi takut karena dia yang mengatur kemenangan proyek untuk Suhandy dengan membuatkan surat penawaran, HPS dan KAK. Sehingga saat ada OTT saksi membuang HP miliknya. Sedangkan untuk uang Rp123 juta yang diterima saksi merupakan uang fee dari terdakwa Suhandy,” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Muba, Sabtu (16/10/2021) petang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung KPK menjelaskan, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengumumkan Bupati Muba periode 2017-2022 sebagai tersangka.

Selain Dodi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Herman Mayori (HM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Kabid SDA PUPR Muba berinisal Eddy Umari (EU) dan Suhandy (SUH) selaku pihak swasta tak lain Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Kronologis Penangkapan

Dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tim KPK sebelumnya mengamankan enam orang di Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10/2021) pukul 11.30 WIB. Selanjutnya mengamankan dua orang di Jakarta pada hari yang sama, pukul 20.00 WIB.

Keenam orang yang diamankan itu adalah Bupati Muba periode 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), HM selaku Kadis PUPR Muba, EU selaku Kabid SDA sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Muba, SUH Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, EF selaku Kabid Reserfasi jalan dan jembatan Dinas PUPR Muba, BRZ selaku staf ahli Bupati, AF Kabid pembangunan jalan dan jembatan Dinas PUPR Muba dan MRD selaku ajudan Bupati Muba.

Saat itu, tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang disiapkan oleh SUH. Nantinya uang itu akan diberikan kepada DRA melalui HM dan EU.

Kemudian dari data transaksi perbankan, diketahui ada transfer uang diduga dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU. Setelah uang masuk di rekening keluarga EU, dilakukan penarikan secara tunai oleh keluarga EU dan diserahkan kepada EU. Lalu EU menyerahkan uang tunai itu kepada HM untuk diberikan kepada DRA.

Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di Kabupaten Muba dan ditemukan uang tunai berjumlah Rp270 juta dibungkus kantong plastik. Tim KPK pun mengamankan EU, SUH dan pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk dilakukan permintaan keterangan.

Di lokasi berbeda tepatnya di wilayah Jakarta, tim KPK mengamankan DRA dari salah satu Loby Hotel dan selanjutnya digelangdang ke Gedung KPK untuk dimintai keterangannya.

KPK Sita Uang Tunai Rp270 juta dan Rp1,5 Miliar

Dari giat tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai Rp270 juta. Bukan hanya itu, turut diamankan uang tunai yang ada pada MRD (ajudan bupati muba) sejumlah Rp1,5 miliar.

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka

Setelah diambil keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK meningkatkan kasus perkara ke penyidikan dan mengumumkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah DRA selaku Bupati Muba periode 2017-2022, HM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Kabid SDA PUPR Muba berinisal EU dan SUH selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Kontruksi Perkara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan/2021 dan bantuan keuangan Provinsi pada Dinas PUPR Muba.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud diduga telah ada arahan dari dan perintah dari DRA pada HM, EU dan beberapa pejabat lain di dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanan lelang direkayasa dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

DRA Atur Persentase Fee Proyek

Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10 persen untuk DRA, 3-5 persen untuk HM dan 2-3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya.

Untuk tahun anggaran 2021 pada bidang sumber daya air di dinas PUPR Muba, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dalam empat paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi mulak 3 di desa mulak 3 Sanga Desa dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar , peningkatan jaringan irigasi di Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, Peningkatan jaringan irigasi dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi danau mulak ria Kecamatan Sekayu nilai kontrak Rp9,9 miliar. Total komitmen fee yang akan diterima DRA dari SUH dari empat proyek dimaksud sekitar Rp2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat paket proyek itu, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU.

Jerat Hukum Disangkakan

Atas perbuatan itu, para tersangka masing-masing disangkakan melanggar : SUH selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 hruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf e atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2021 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk DRA, EU dan HM selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU  No 20/2021 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top