
Musionline.co.id, Palembang – Dalam waktu dekat Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang bakal menyidangkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Empat tersangka dimaksud adalah mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Kabid Anggaran BPKAD Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara selaku team leader pengawas PT Indah Karya.
Sahlan Effendi SH MH selaku Humas PN Palembang menjelaskan, untuk berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Berkas perkara empat tersangka sudah dilimpahkan JPU ke PN Tipikor. Setelah berkas perkara diterima, biasanya satu pekan setelah berkas kita terima akan segera dilakukan sidang,” ujarnya, Rabu (5/1/2022).
Dijelaskan, untuk berkas perkara yang telah diterima, dicatat di buku register yang kemudian berkas perkara dipelajari oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Selanjutnya barulah dilakukan penetapan Majelis Hakim, kemudian Majelis Hakim yang nantinya akan menetapkan hari sidang keempat tersangka.
“Situasi saat ini masih Covid, untuk itu para pengunjung sidang nantinya agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),” katanya mengingatkan. (***)