Musi Online | Terkait Mafia Tanah, Kejaksaan Harus Ungkap Keterlibatan Oknum ASN Kota Palembang
Home        Berita        Seputar Musi

Terkait Mafia Tanah, Kejaksaan Harus Ungkap Keterlibatan Oknum ASN Kota Palembang

Musi Online
https://musionline.co.id 09 March 2022 @08:26 366 x dibaca
Terkait Mafia Tanah, Kejaksaan Harus Ungkap Keterlibatan Oknum ASN Kota Palembang
(foto : ilustrasi)

Musionline.co.id, Palembang - Adanya pernyataan tersangka pelaku penerbitan sertifikat tanah tanpa usulan masyarakat seluas 100 hektar, diduga untuk pihak-pihak tertentu harus menjadi atensi khusus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektar, duo orang tersangka yang telah ditetapkan Kejari Palembang menerima imbalan tanah dengan luasan pukuhan hektar di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.

Menurut Deputy K MAKI Feri Kurniawan, kedua tersangja telah menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun penerbitan sertifikat PTSL itu tanpa usulan dari masyarakat pemilik tanah.

Walaupun program PTSL bisa diikuti oleh seluruh masyarakat, tapi ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat ini akan menentukan lolos atau tidaknya sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah.

Syarat–syarat pengajuan PTSL adalah kartu keluarga (KK) dan kartu identitas berupa KTP, kemudian surat permohonan pengajuan peserta PTSL. Selanjutnya pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan. Kemudian bukti surat tanah berupa etter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian. Sebagai pelengkap akhir adalah bukti setor BPHTB dan PPh kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya.

Berdasarkan uraian di atas, Deputy K Maki Feri Kurniawan merasa perlu menduga, kalau ada keterlibatan oknum ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

"Bila dilihat syarat pengajuan PTSL ada kemungkinan keterlibatan oknum ASN Pemkot Palembang dan oknum legislatif karena akses data dan sinergi antar institusi negara. Kemudian berdasarkan info dari pemilik tanah yang tanahnya diserobot oleh pihak tertentu dengan program PTSL, bahwa tanah mereka dikuasai oleh orang–orang penting di kalangan eksekutif dan legislatif kota Palembang serta adanya koperasi BUMD yang diduga menguasai tanah mereka,” jelas Feri Kurniawan.

Ia menegaskan, ini menjadi tugas penting Kejaksaan guna mengungkap siapa pelaku lain yang menjadi partner atau rekan kedua tersangka dan memblokir semua tanah seluas 100 hektar itu.

“Agar pengungkapan perkara ini menjadi terang benderang dan jelas, maka semua persil tanah yang bermasalah dipasang papan pengumuman larangan untuk melakukan aktivitas apapun di atasnya, termasuk melarang adanya PAM Swakarsa yang menjaga tanah bermasalah tersebut," tegasnya. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Sumsel Maju
Maroko
Top