Musi Online https://musionline.co.id 28 March 2022 @19:46 642 x dibaca 
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib.
Musionline.co.id, Palembang - Seorang mantan anggota DPRD Palembang berinisial SK (56), warga Jalan RA Rozak, Komplek PHDM V, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang diamankan petugas Satuan Reskrim Polrestabes dari kediamannya, Jumat (25/3/2022) petang.
SK diduga terlibat penipuan kepemilikan tanah di Jalan Bay Pass Alang Alang Lebar (AAL), Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL, Ahad (11/4/2022).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib membenarkan, pihaknya telah menahan tersangka guna kepentingan penyidikan.
"Kita tengah menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penipuan kepemilikan tanah. Tersangka SK mengklaim tanah itu milik pribadi, ternyata tanah milik orang lain dengan kerugian mencapai Rp13 miliar," ujarnya, Senin (28/3/2022).
Kapolrestabes menjelaskan, proses perkara terkait laporan penipuan, setelah dilalukan penyelidikan dan penyidikan, patut diduga ada bukti cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka SK.
Menurutnya, dalam perkara tersebut, ada tujuh laporan polisi (LP) yang terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah. Namun setelah diproses hukum, ada beberapa peristiwa diantaranya pemalsuan surat-surat.
"Ada beberapa yang kami hentikan dan satu perkara sudah inkrach ditangani di Polda Sumsel. Tersangka SK, kami melihatnya sebagai masyarakat biasa. Jadi semua sama di mata hukum dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolrestabes. (***)
0 Komentar