Musi Online https://musionline.co.id 06 April 2022 @10:32 522 x dibaca 
Majelis Hakim saat memimpin persidangan atas empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. (foto : DedySN)
Musionline.co.id, Palembang - Saat memimpin sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya atas empat orang terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Hakim Sahlan Efendi SH MH menanyakan, kenapa pihak kontraktor pembangunan Masjid Sriwijaya hingga kini belum diproses hukum, Selasa (5/4/2022).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang adalah Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel, Laonma PL Tobing mantan Kepala BPKAD, Agustinus Antoni selaku Kabid Anggaran BPKAD juga Sekretaris TAPD Sumsel dan Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.
Dilansir koransn.com, Hakim Sahlan Efendi mengungkapkan, sebagai putra daerah dirinya sedih, merintih, siang mala hati menangis. Sebab, pejabat hanya soal paraf dimasukkan ke penjara. Sementara Direktur dari kontraktor yang membangun Masjid Sriwijaya, seperti PT Brantas Abi Praya dan PT Indah Karya yang mengelola uang Masjid Sriwijaya belum diproses dan belum dijadikan tersangka.
“Apakah seperti ini penegakan hukum di negara kita. Dari itu, kami minta agar Jaksa memproses para Direktur dari kontraktor tersebut,” tegas Sahlan Efendi dalam persidangan.
Tidak Ada Penimbunan di Lahan Masjid Sriwijaya
Dalam sidang, Hakim Sahlan Efendi juga mencecar terdakwa Loka Sangganegara terkait penimbunan di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Terdakwa Loka ada berapa luas lahan yang ditimbun saat pembangunan Masjid Sriwijaya,” tanya Hakim Sahlan.
Dalam persidangan terdakwa Loka Sangganegara mengatakan, ada sekitar delapan hektar lebih lahan yang ditimbun.
"Ada sekitar 8,8 hektar,” jawab terdakwa Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.
Hakim Sahlan Efendi menegaskan, jika pihaknya telah mengecek ke lokasi, jika tidak ada penimbunan tersebut.
“Dari data dokumen disebut tahun 2012, 2013 dan 2014 di lahan tersebut ditimbun oleh Dinas PUCK dengan anggaran Rp11 miliar, kemudian 2015 ditimbun lagi dengan anggaran Rp20 miliar. Sedih kami, hilang galo duit daerah kami ini. Saya sudah cek ke lokasi tidak ada timbunan tersebut, makanya saudara (Loka Sangganegara) dijadikan terdakwa dalam dugaan kasus ini,” ungkap Hakim Sahlan. (***)
0 Komentar