
Musionline.co.id, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan Ahli Konstruksi pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara yayasan wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/4/2022).
Dalam sidang, Ferizki Firdaus selaku Ahli Konstruksi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pembangunan Masjid Sriwijaya, pihaknya menilai jika proses pembangunannya berantakan.
Menurutnya, pengerjaan pembangunan masjid seperti tergopoh-gopoh, tidak diselesaikan dengan waktu yang ditentukan. Jadi, proses pembanguannya berantakan.
Ia menegaskan, uang yang digunakan untuk pembangunan Rp130 miliar, mestinya bangunan tersebut sudah selesai.
Hanya Rp49 Miliar
Ferizki selaku Ahli Konstruksi yang dihadirkan JPU melanjutkan, dari perhitungan bangunan Masjid Sriwijaya yang sudah terpasang, pihaknya menyatakan hanya senilai Rp49 miliar.
Pihaknya juga menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan bangunan Masjid Sriwijaya. Yaitu, pembangunan termin 1,2 dan termin 3 tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan atau bermasalah.
Sementara untuk persentase pembangunan Masjid Sriwijaya, pihaknya menilai pembangunan baru mencapai 7,4 persen. Itu dinilai dari RAB awal, juga dilihat dari kontrak pekerjaannya. (***)