Musi Online | Ahli : Pengelolaan Gas Tidak Bisa Diserahkan ke Pihak Ketiga
Hut sumsel
Home        Berita        Seputar Musi,Hukum Kriminal

Ahli : Pengelolaan Gas Tidak Bisa Diserahkan ke Pihak Ketiga

Musi Online
https://musionline.co.id 27 April 2022 @10:16 239 x dibaca
Ahli : Pengelolaan Gas Tidak Bisa Diserahkan ke Pihak Ketiga
Drs Siswo Sujanto DEA Ahli Keuangan Negara saat memberikan keterangan dalam sidang empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang secara virtual. (foto : DedySN)

Musionline.co.id, Palembang - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE)  Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2019 dengan terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin terus digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pada sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung)!Republik Indonesia (RI) menghadirkan Drs Siswo Sujanto DEA selaku Ahli Keuangan Negara dan Yusuf Asmara selaku Ahli Migas untuk memberikan keterangan sebagai Ahli, Selasa (26/4/2022).

Drs Siswo menegaskan, pengelolaan gas yang merupakan sumber daya alam (SDA) tidak bisa diserahkan kepada pihak ketiga.

Sebab menurutnya, pengelolaan SDA mesti dilakukan lamgsung oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar hasil dari pengelolaan SDA tersebut bermanfaat bagi pemerintah daerah dan berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Drs Siswo melanjutkan, aturan secara yuridis untuk pengelolaan SDA bertujuan guna menyejahterakan rakyat. Karena dari pengelolaan SDA, pemerintah mendapatkan penghasilan, yaitu penghasilan negara atau penghasipan daerah. Jika pemerintah daerah menggandeng pihak swasta, maka harus dilakukan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.

Pejabat Pembuat Kebijakan Harus Tanggungjawab

Drs Siswo menjelaskan, apabila terjadi kerugian negara dalam pengelolaan SDA seperti gas, maka pihak yang harus bertanggungjawab adalah pejabat pembuat kebijakan, juga pejabat pelaksana kebijakan.

"Pengelolaan SDA berkontribusi kepada pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga jika dalam pengelolaannya terjadi kerugian negara, pejabat pembuat kebijakan dan pejabat pelaksana kebijakan bertanggungjawab sesuai Tupoksi masing-masing," tegasnya.

Dikatakan, pengelolaan gas merupakan bagian dari aset negara yang pengelolaannya diberikan kepada pemerintah daerah. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat.

"Dari itulah, pengelolaannya harus dibawa kendali pemerintah daerah sehingga dapat memperoleh PAD. Maka dari itu, pengelolaan SDA tidak boleh dialihkan kepada siapapun," tegasnya lagi.

Ia kembali menjelaskan, yang berhak mengolahnya adalah BUMD milik pemerintah daerah. Sebab, dari pengelolaan SDA ini berkaitan dengan keuangan negara. Jadi pengelolaannya tidak bisa sembarangan.

Tidak Boleh Penunjukan Langsung

Sementara Yusuf Asmara selaku Ahli Migas secara singkat menjelaskan, dalam undang-undang diatur jika untuk pengelolaan Migas, tidak bisa dilakukan penunjukan langsung karena harus ada persetujuan lebih dulu dari Kementerian ESDM.

Menurutnya, jika pihak swasta mau melakukan pengelolaan Migas, tentunya ada tahapan-tahapan dan proses yang harus dilakukan, tidak dengan penunjukan langsung. (***)



Tinggalkan Komentar Anda


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



0 Komentar

Maroko
Top